Halokaltim.com – Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika terkait penangkapan sabu seberat 4 kilogram (kg) dan 500 butir pil ekstasi, Jumat (10/9/2021).
Bertempat di Lobi Mapolres Kutim, bersama Muspida Kabupaten Kutai timur, giat tersebut turut dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati sekaligus Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutim Kasmidi Bulang, beserta Ketua Harian BNK Sarwono Hidayat dan jajarannya.
Sat Resnarkoba Polres Kutim, melalui Bripka Dwi Renata dan Bripka Hendriyani Astuti menyampaikan, dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan telah disisihkan secukupnya untuk keperluan laboratorium forensik.
Hal yang sama juga turut diungkapkan Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko.
“Narkotika jenis sabu sebanyak 4 kilogram, kemudian disisihkan sebanyak 5,43 gram, dan 500 butir pil ekstasi, disisihkan 10 butir untuk keperluan laboratorium forensik Surabaya,” ungkap Welly.
Adapun teknis pemusnahan yakni dengan cara dilarutkan bersama air yang kemudian di blender secara bertahap. Lalu dibuang ke dalam kloset. Sedangkan plastik pembungkus serta kemasan narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Diketahui, pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP Rachmawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kutim sering terjadi perlintasan transaksi gelap narkotika lintas daerah, sehingga dilakukan penyelidikan.
Pada Senin (30/8/2021) pagi, Rachmawan dkk berhasil mengamankan seorang laki-laki di dalam Penginapan Moro Seneng, Kecamatan Muara Wahau, Kutim. Setelah dilakukan penggeledahan, diperoleh narkoba jenis sabu dan ratusan pil ekstaksi di dalam tas ransel milik tersangka, AH (41), yang berada di dalam kamar.
Setelah dilakukan introgasi, tersangka AH mengaku, sabu dan ekstasi tersebut akan diantar ke Bontang. Setelah dilakukan control delivery, jajaran sat resnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SR (45) yang diduga akan menerima barang haram tersebut di Jalan Poros Bontang-Samarinda KM 08.
Adapun pasal yang disangkakan adalah :
1. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
2. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Penulis : Andika Putra Jaya
Editor : Raymond Chouda