Halokaltim.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Kutai Timur (Kutim) menyorot anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kutim dalam rapat paripurna ke-28. Mewakili partai berlambang banteng tersebut, Faisal Rachman memaparkan pandangan umum fraksi mengenai kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD 2022, Rabu (18/8/2021).
Faizal memaparkan, dalam rangka mengupayakan keseimbangan antara kemampuan pendapatan, kebutuhan belanja dan pembiayaan maka perlu disusun kerangka dan arah kebijakan umum, plafon dan prioritas plafon anggaran sementara. Penyusunan kebijakan umum anggaran tersebut dilakukan berdasarkan asumsi perkembangan ekonomi, kebijakan pendapatan daerah dan kebijakan pembiayaan daerah yang dikondisikan dengan kemampuan keuangan daerah, kondisi ekonomi di masa pandemi serta laju inflasi dalam daerah.
“Hal tersebut dimaksudkan agar program dan kegiatan prioritas yang bersifat mendesak untuk diselesaikan pada tahun berkenan guna memenuhi keinginan dan harapan dari semua pihak terlebih untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kutai Timur,” kata Faisal, di Ruang Paripurna DPRD Kutim, Rabu.
Terhadap rancangan KUA dan PPAS 2022, Pemkab Kutim memproyeksikan pendapatan daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,86 triliun. Adapun tahun sebelumnya, realisasi APBD Kutim 2019 sebesar Rp 3,9 triliun, kemudian realisasi pendapatan tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3,3 triliun.
Dalam pemaparannya, Faizal menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan berharap kepada pemerintah daerah untuk optimis memproyeksikan APBD 2022 tidak jauh dari realisasi APBD 2020.
“Sikap optimis ini menjadi penting agar seluruh komponen pemerintah daerah dapat menggali potensi pendapatan dan digunakan untuk menjalankan program-program kemasyarakatan,” harapnya.
Mencermati nota pengantar rancangan kebijakan APBD dan PPAS Kabupaten Kutim tahun anggaran 2022 yang telah disampaikan pemerintah, Fraksi PDIP Kutim memberikan pandangan dan catatan di berbagai bidang. Di antaranya, bidang kesehatan, pemerintah diminta untuk memastikan masyarakat miskin dan orang yang tidak mampu atau masyarakat Kabupaten Kutim yang bersedia masuk di kelas 3 untuk dimasukkan sebagai peserta penerima bantuan iuran BPJS yang bersumber dari APBD.
“Jaminan kesehatan dapat dilakukan dengan meningkatkan anggaran PBI BPJS dalam APBD sebagai bentuk keseriusan pemerintah terhadap aspek kesehatan masyarakat kurang mampu. Kami meminta kepada dinas-dinas terkait untuk lebih proaktif turun ke lapangan melakukan pendataan kepesertaan PBI yang bersumber dari APBD. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan target 98 persen warga Kutim memiliki BPJS,” ucapnya.
“Untuk diketahui pada tahun 2020 Kutim mengaggarkan PBI BPJS sekitar Rp 20 miliar, realisasinya baru Rp 4 miliar. Melihat kelemahan yang terjadi adalah proses pendataan yang kurang, dinas kurang proaktif di lapangan,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu pula, Faisal meminta kepada pemerintah untuk memberikan sanksi yang tegas kepada rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan secara baik, bahkan penolakan terhadap pasien BPJS.
“Pelayanan publik di bidang kesehatan adalah hal yang mendasar dari pemerintah yang wajib dipenuhi. Peningkatan pelayanan kesehatan harus menjadi perhatian utama di masa pandemi saat ini, peningkatan akses, mutu, regionalitas rujukan penguatan dinas terkait dan dukungan lintas sektor harus berjalan seirama guna menciptakan kondisi yang baik bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (*)
Penulis : Rusli Nobi
Editor : Raymond Chouda