Halokaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menolak usulan pemerintah Kota Bontang terkait perubahan batas wilayah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman pada Rapat Paripurna ke-26 tantang penyampaian nota kesepakatan usulan pemerintah Kota Bontang terkait perubahan garis batas antara Kabupaten Kutim dengan Kota Bontang pada segmen Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim siang tadi, (5/8/2021).
Saat ditemui awak media usai mengikuti Paripurna Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan bahwa tapal batas yang dimaksud saat ini yakni Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutim. Secara geografis daerah tersebut masuk wilayah Kutim, tapi secara teritorial Sidrap lebih dekat dengan wilayah Bontang.
“Untuk itu ada dua hal yang harus dilakukan, pertama saya minta kepada Camat Teluk Pandan kemudian kepala desa yang ada di Desa Martadinata untuk segera membuat program kegiatan di wilayah yang disengketakan tersebut. Sebenarnya ini tidak masalah, persoalannya barangkali karena tidak ada agenda kegiatan atau apa saya nggak paham juga ini karena sudah sekian lama batas wilayah di daerah tersebut selalu menjadi polemik,” tegas Ardiansyah sapaan akrab Bupati Kutim.
Selanjutnya Ardiansyah mengatakan kita (Kutim) harus membenahi administrasi kependudukan karena ditengarai banyak penduduk disana yang ber-KTP non Kutai Timur.
“Saya minta mungkin nanti kita beri batas waktu, jika sepakat dengan DPRD apakah sekian tahun mereka harus sudah pembenahan KTP-nya sehingga tidak adalagi orang-orang yang tidak ber-KTP Kutim di Desa Martadinata, artinya sudah benar asli penduduk dari desa tersebut,” ucapnya.
“Jadi ini ada dua yang pertama dengan pembangunan kita push (dorong) Kecamat dengan kepala desa, apalagi ada program 50 juta per RT itu lebih mudah lagi nantinya. Yang kedua pembenahan administrasi kependudukan itu aja, kita ketahui bahwa khusus untuk wilayah Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Martadinata untuk saat ini jumlah penduduk di sana kurang lebih 5000-an,” imbuhnya.
Senada Ketua DPRD Kutim, Joni juga menolak apa yang di usulkan oleh Kota Bontang terkait perubahan garis batas antara Kabupaten Kutim dengan Kota Bontang pada segmen Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan.
“Dari Pemerintah Kabupaten Kutim akan tetap tegas menolak usulan dari kota Bontang, alasannya yang pertama itu sudah ada aturan terdahulu yang mengatur dan itu sudah jelas. Yang pertama Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kutai Timur dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Penentuan Batasa Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Atas dasar itulah kami menolak permintaan dari Kota Bontang,” tegas Joni.
“Apapun dasarnya yang nantinya akan di keluarkan oleh Pemerintah Bontang nantinya kita masih belum tau, yang jelas kita akan tetap mempertahankan daerah kita,” tegasnya lagi
Joni mengakui bahwa untuk secara sosial warga Dusun Sidrap lebih intensif komunikasi ke Kota Bontang, namun secara aturan Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Telukpandan masuk dalam wilayah Kabupaten Kutim.
“Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kutim akan berupaya bagaimana caranya untuk membina di sana, sampai sekarang belum saja tapi suatu saat pasti kita akan melakukan, dan sudah ada komunikasi dengan Bupati. Dengan adanya langkah-langkah ini mungkin kita target 1 atau 2 tahun pendudk disana sudah ber-KTP Kutai Timur,” ucap Joni. (*)
Penulis : Rusli Nobi