Bapenda Kukar Tegaskan PBB Tak Naik

Halokaltim, Kukar – Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kutai Kartanegara sempat mencuat di tengah masyarakat. Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Bahari Joko Susilo, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemerintah daerah untuk menaikkan tarif PBB.

 

“Tidak ada kebijakan menaikkan PBB. Yang ada adalah penyesuaian perhitungan karena perubahan dasar hukum dari Undang-Undang Nomor 28 menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” jelas Bahari, Jumat, 22 Agustus 2025.

 

Ia menerangkan, perbedaan metode perhitungan membuat nilai PBB wajib pajak bisa bervariasi. Ada yang mengalami kenaikan, ada pula yang justru turun, bahkan menjadi nol rupiah. Hal tersebut, lanjutnya, murni akibat pembaruan data objek pajak.

 

Bahari memberi contoh sebuah lahan yang sebelumnya hanya dikenai PBB Rp10 ribu per tahun karena tercatat sebagai tanah kosong. Setelah diperbarui, ternyata lahan tersebut sudah berdiri bangunan komersial berupa supermarket. Otomatis, nilai PBB meningkat karena disesuaikan dengan kondisi terkini.

 

“Kasus serupa banyak terjadi. Misalnya dulu tanah dihitung dengan harga Rp4 ribu per meter, sekarang harga tanah di lokasi yang sama bisa mencapai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per meter. Jadi kenaikan bukan karena kebijakan, melainkan penilaian ulang,” tegasnya.

 

Meski demikian, Bahari menambahkan, rata-rata kenaikan PBB tidak lebih dari 5 persen. Bahkan, Bapenda Kukar justru membebaskan sekitar 150 ribu objek pajak yang nilainya di bawah Rp25 ribu.

 

“Kalau ketetapannya di bawah Rp25 ribu, otomatis nol. Tidak ada lagi ketentuan minimal membayar PBB Rp25 ribu seperti sebelumnya. Ini yang membuat banyak wajib pajak justru tidak perlu membayar,” akhirinya. (*adv/diskominfokukar)

Billy Bets – Join Billy Bets for non-stop action, big wins, and an unforgettable betting experience anytime, anywhere.