Halokaltim, Kukar – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Kepala Kejari Kukar, Teku Firdaus, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut bertujuan mendukung Bupati dan jajaran dalam pelaksanaan pembangunan di Kukar. Pendampingan Datun akan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni litigasi dan non-litigasi.
“Litigasi artinya kami dapat mewakili pemerintah daerah apabila ada gugatan pihak ketiga di pengadilan. Sementara non-litigasi dilakukan di luar pengadilan, misalnya menjadi mediator,” terang Teku Firdaus.
Selain itu, Kejari juga memberikan pendampingan hukum terkait pembangunan gedung, infrastruktur, belanja modal, dan pengadaan barang/jasa. Ke depan, bidang pidana khusus dan intelijen juga akan dilibatkan untuk memperkuat pencegahan.
Di bidang intelijen, Kejari memiliki instrumen Pengamanan dan Pengawalan Proyek Strategis (PPS). Instrumen ini dijalankan berdasarkan Surat Keputusan Bupati yang menetapkan sejumlah kegiatan sebagai proyek strategis. “Berdasarkan SK tersebut, saya menunjuk tim untuk melakukan pengamanan dan pengawalan agar kegiatan berjalan baik dan sesuai kontrak,” sambungnya.
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menyambut baik kerja sama ini. Ia menyebut MoU tersebut sebagai payung besar kolaborasi antara Pemkab dan Kejari Kukar.
“Harapannya, kerja sama ini dapat berjalan baik sehingga proses pembangunan di Kukar bisa terkawal. Teman-teman di OPD juga bisa mengetahui sejak awal rambu-rambu yang harus diantisipasi, sehingga pelaksanaan APBD Kukar berjalan lancar dan sesuai aturan,” akhiri Aulia. (*adv/diskominfokukar)














