Pedagang Pasar Tangga Arung Tunggak Biaya Retribusi

Halokaltim, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama forum pedagang Pasar Tangga Arung, Tenggarong, menggelar rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Kukar, Senin, 11 Agustus 2025. Rapat yang difasilitasi Komisi I DPRD Kukar ini membahas tunggakan retribusi pedagang sejak 2017-2025.

 

Persoalan muncul karena para pedagang yang sebelumnya menempati pasar lama terancam tidak bisa kembali berjualan di Pasar Tangga Arung yang akan selesai direvitalisasi. Alasannya, mereka belum melunasi retribusi petak pasar selama masa penggunaan sebelumnya.

 

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kukar, Syaid Fattulah, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan awal. Salah satunya, menindaklanjuti aspirasi pedagang yang meminta keringanan, penundaan, atau bahkan penghapusan tunggakan retribusi.

 

“Secara regulasi, kami harus memproses sesuai aturan yang berlaku. Tim akan dibentuk untuk merumuskan opsi terbaik dalam menyelesaikan persoalan ini,” terang Syaid usai menghadiri rapat.

 

Menurut sejumlah pedagang penyebab ketidak mampuan untuk membayar retribusi karena tiga alasan. Pertama efek Pandemi Covid-19, menurunnya daya beli masyarakat, dan pemindahan sementara pedagang Pasar Tangga Arung yang tengah dibangun ulang ke Pasar Transit Lapangan Pemuda Tenggarong.

 

“Karena itu, mereka berharap diberikan kelonggaran agar bisa kembali beraktivitas,” ujar Syaid.

 

Pria tersebut menambahkan, saat ini Pemkab Kukar dan DPRD dalam waktu dekat berencana kembali menggelar pertemuan lanjutan terkait tunggakan retribusi pedagang pasar. Dalam pertemuan itu nanti akan dibentuk tim untuk merumuskan solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan pedagang dan tetap mematuhi ketentuan hukum. (*adv/diskominfokukar)

Billy Bets – Join Billy Bets for non-stop action, big wins, and an unforgettable betting experience anytime, anywhere.