Halokaltim, JAKARTA – DPRD Kalimantan Timur menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan lingkungan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH). Dalam konsultasi awal ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Rabu (6/8/2025), Pansus DPRD Kaltim mendesak adanya sanksi tegas bagi perusak lingkungan dan kejelasan kewenangan daerah.
Ketua Pansus, Guntur, bersama anggota DPRD dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, menyampaikan sederet persoalan yang membelit daerah, mulai dari lahan bekas tambang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, hingga ancaman terhadap pesut Mahakam.
“Kami ingin Ranperda ini tidak hanya normatif. Harus ada bab khusus sanksi, termasuk untuk perusahaan yang mendapat predikat merah dalam PROPER tapi lolos tanpa konsekuensi,” tegas Guntur.
Ia juga menyoroti tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah dalam pengelolaan wilayah non-hutan seperti DAS, pesisir, dan lahan pascatambang. Menurutnya, tanpa pembagian kewenangan yang jelas, pengawasan dan penegakan hukum sulit berjalan efektif.
KLHK mengapresiasi inisiatif DPRD Kaltim dan menekankan agar Ranperda mengacu pada UU Cipta Kerja dan PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang RPPLH Nasional. Selain itu, KLHK mendorong muatan perlindungan mangrove, gambut, serta mekanisme pengaduan masyarakat dimasukkan dalam regulasi.
Ranperda PPPLH ini diharapkan menjadi payung hukum yang adaptif, responsif, dan mampu melindungi ekosistem Kaltim, termasuk di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tengah menghadapi tekanan pembangunan. (adv dprd kaltim)














