Halokaltim, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Inspektur Tambang, Dinas ESDM Kaltim, dan PT Singlurus Pratama pada Selasa (5/8/2025) untuk membahas realisasi reklamasi pascatambang dan dampak aktivitas tambang batu bara terhadap masyarakat sekitar.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi anggota Baharuddin Mu’in, Sayid Muziburrahman, dan Husni Fakhruddin.
Menanggapi keluhan warga, Reza menegaskan komitmen DPRD memastikan kejelasan status lahan, jarak aktivitas tambang dengan pemukiman, serta kerusakan yang dilaporkan masyarakat. Ia menyebut langkah selanjutnya adalah kunjungan lapangan bersama pihak terkait di Samboja, Kutai Kartanegara.
“Kami akan melihat langsung kondisi di lapangan. Perlu ada verifikasi jarak tambang ke pemukiman, status lahan, dan dampak yang dirasakan warga. Ganti rugi dan bentuk tali asih juga perlu dikaji,” ujarnya.
Komisi III juga meminta transparansi uji kelayakan hasil reklamasi, terutama terkait kolam bekas tambang yang disebut hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumah warga.
Perwakilan aliansi masyarakat, Anwar Saleh, mengungkapkan kedalaman lubang bekas tambang mencapai puluhan meter dan telah menyebabkan keretakan rumah warga.
Sementara itu, perwakilan PT Singlurus Pratama, Hartono, menegaskan seluruh kegiatan dijalankan sesuai SOP. Menurutnya, telah ada sewa lahan dengan klausul pemindahan sementara hingga proses penutupan tambang selesai. “Nanti akan ada tim yang menilai apakah rumah terdampak perlu dibangun kembali atau diperbaiki,” katanya. (adv dprd kaltim)














