Halokaltim, SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke-28 Masa Sidang 2025 dengan dua agenda utama, yakni penyampaian nota penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan laporan hasil reses anggota dewan.
Rapat yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025), dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Sekretaris Dewan Norhayati Usman, serta dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji. Sebanyak 26 anggota dewan hadir langsung, sementara lainnya mengikuti secara daring.
Dua Ranperda yang disampaikan meliputi perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, dan perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kaltim.
Selain itu, rapat juga membahas laporan hasil reses masa sidang II Tahun 2025 yang dilaksanakan pada 1-8 Juli 2025 di enam daerah pemilihan se-Kaltim. Menurut Hasanuddin, reses bertujuan menjaring aspirasi masyarakat untuk memperkuat peran DPRD dalam pembentukan perda, penganggaran, dan pengawasan.
“Hasil reses ini diharapkan dapat diakomodir dalam pokok-pokok pikiran dewan untuk penyusunan anggaran, sebagai bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan pemerintah daerah menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Hasanuddin.
Laporan reses disampaikan oleh perwakilan masing-masing fraksi, di antaranya Apansyah (Golkar), Sabaruddin Panrecalle (Gerindra), H Baba (PDI Perjuangan), Jahidin (FKB), Baharuddin Demmu (PAN-Nasdem), Subandi (PKS), dan Nurhadi Saputra (Demokrat-PPP).
Dalam kesempatan itu, hasil laporan reses diserahkan langsung oleh Ketua DPRD kepada Pemprov Kaltim, yang diwakili Wakil Gubernur Seno Aji, disaksikan pimpinan DPRD dan Sekdaprov Sri Wahyuni. (adv dprd kaltim)














