Halokaltim, BERAU – Komisi III DPRD Kalimantan Timur melakukan monitoring terhadap izin crossing jalan dan permohonan tukar menukar jalan provinsi yang diajukan PT Berau Coal Energy, Sabtu (2/8/2025). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan prosedur perizinan terkait operasional pertambangan.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bersama Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, perwakilan Dinas PUPR Kaltim, Muhran, dan pihak PT Berau Coal yang diwakili Yoyok R Purnomo. Mereka meninjau langsung lokasi di Kampung Gurimbang, Jalan Poros Sambaliung – Talisayan, Kabupaten Berau.
Abdulloh menjelaskan, PT Berau Coal berencana mengalihkan jalur jalan provinsi yang melintasi area tambang. Pengalihan ini dinilai penting untuk kelancaran dan keamanan operasional, sekaligus meminimalkan dampak bagi masyarakat dan lingkungan.
“Sepanjang prosedur sudah lengkap dan memenuhi syarat, saya kira untuk memudahkan investasi maka perlu dilaksanakan. Kami akan dukung,” tegasnya.
Ia menekankan, proses pengalihan harus mendapat persetujuan otoritas terkait dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Perusahaan juga diminta memperhatikan dampak sosial serta lingkungan secara komprehensif.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengungkapkan PT Berau Coal telah mengurus perizinan ini selama lebih dari dua tahun. “Kami bersama Ketua Komisi III sama-sama mencari jalan terbaik supaya proses perizinan cepat selesai dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Kunjungan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk mendorong pembangunan berkelanjutan di sektor pertambangan. (adv dprd kaltim)














