DPRD Kaltim Dukung Mediasi Konflik Tapal Batas Kampung Sidrap, Gubernur Kaltim Siap Libatkan Kementerian

Halokaltim, JAKARTA – Upaya penyelesaian konflik batas wilayah antara Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki fase baru. Rapat mediasi yang digelar di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta, Kamis (31/7/2025), menjadi langkah lanjutan menyusul Judicial Review yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Rapat penting tersebut dipimpin Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud dan dihadiri sejumlah kepala daerah dan tokoh strategis, termasuk Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota Agus Haris, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, serta unsur DPRD Kutim dan Bontang.

 

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dalam forum tersebut menyarankan agar dilakukan mediasi lanjutan untuk mencari solusi terbaik secara musyawarah. Ia juga menekankan pentingnya verifikasi lapangan agar MK memiliki data konkret sebelum menjatuhkan putusan.

 

“Fakta bahwa warga Sidrap lebih dekat dan lebih banyak berinteraksi dengan Bontang menjadi alasan logis perlunya peninjauan lapangan. Ini penting untuk mendapatkan gambaran utuh,” kata Hasanuddin.

 

Gubernur Kaltim menyambut baik rekomendasi tersebut dan membuka peluang pelaksanaan mediasi lanjutan, baik di Jakarta maupun di Kaltim. Ia juga menyatakan kesiapannya melibatkan kementerian terkait.

 

“Kita bisa atur pertemuan berikutnya, baik di Jakarta atau di Kaltim, dengan mengundang kementerian yang relevan seperti Menteri ATR/BPN, Menteri Kehutanan, dan Menteri Perkebunan agar penyelesaiannya komprehensif,” ujar Rudy Mas’ud.

 

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memaparkan bahwa pihaknya telah menyusun kajian terkait tiga opsi perubahan batas wilayah, mengacu pada UU Nomor 47 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005. Ia menambahkan bahwa Kutim telah merencanakan pembangunan di kawasan Sidrap, termasuk pemekaran wilayah dan program pertanian 100 ribu hektare.

 

“Ke depan, Sidrap akan dikembangkan menjadi desa mandiri, dengan dukungan infrastruktur jalan, jembatan, serta layanan dasar seperti air bersih,” ungkap Ardiansyah.

 

Sementara itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan bahwa judicial review yang diajukan ke MK hanya menyangkut Dusun Sidrap. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kedekatan sosial, geografis, dan pelayanan publik yang selama ini disediakan oleh Bontang.

 

“Sidrap secara administratif memang milik Kutim, tetapi secara de facto pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan transportasi lebih dekat ke Bontang. Bahkan 2.000 warga ber-KTP Bontang, hanya lima dari Kutim,” jelas Neni.

 

Rapat ini menjadi langkah penting menuju penyelesaian konflik yang telah lama berlangsung, dengan harapan tercapainya keputusan yang adil, berpihak kepada masyarakat, dan berbasis pada fakta lapangan. (adv drprd kaltim)

Billy Bets – Join Billy Bets for non-stop action, big wins, and an unforgettable betting experience anytime, anywhere.