Halokaltim, SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melalui rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) yang digelar di Gedung E, Senin (28/7/2025).
Rapat awal tersebut difokuskan pada penyusunan agenda kerja legislatif yang akan menjadi panduan selama proses pembahasan Ranperda berlangsung.
Ketua Pansus, Guntur, menyampaikan bahwa konsolidasi dengan pemerintah daerah selaku pengusul regulasi akan menjadi langkah awal yang segera dijalankan. Hal ini dilakukan untuk memastikan substansi Ranperda benar-benar sesuai dengan kebutuhan aktual dan arah kebijakan pembangunan di Kaltim.
“Kami akan menjadwalkan pertemuan dengan pemerintah daerah agar isi Ranperda ini betul-betul relevan dan implementatif,” ujar Guntur usai rapat, didampingi dua anggota pansus, Fadly Imawan dan Budianto Bulang.
Menurut Guntur, agenda kerja Pansus mencakup sejumlah langkah penting, mulai dari pemetaan isu strategis di bidang lingkungan, identifikasi kebutuhan regulasi, hingga koordinasi lintas instansi termasuk dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ia menegaskan, DPRD Kaltim berkomitmen mendorong hadirnya peraturan daerah yang tak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjawab tantangan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
“Kita ingin Ranperda ini menjadi solusi atas persoalan lingkungan di Kaltim, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan semua pemangku kepentingan,” tegasnya.
Dengan pembahasan Ranperda PPPLH yang telah dimulai, DPRD berharap regulasi tersebut nantinya mampu menjadi fondasi kuat bagi pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur. (adv dprd kaltim)














