Halokaltim, Jakarta -Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Rabu (23/7/2025), dalam rangka penguatan peran kelembagaan dan penyusunan regulasi yang adaptif terhadap dinamika daerah.
Rombongan DPRD Kaltim terdiri dari Muhammad Husni Fahruddin dan Akhmed Reza Fachlevi, didampingi tenaga ahli dan staf Bapemperda. Mereka diterima langsung oleh Direktur Produk Hukum Daerah, Imelda, di lingkungan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda menyampaikan dua agenda utama. Pertama, konsultasi tema dan judul Focus Group Discussion (FGD) antara Provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim. Kedua, penyampaian usulan perubahan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dianggap perlu penyempurnaan.
Imelda menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menyarankan agar judul dan substansi FGD menyesuaikan kebutuhan daerah dan tetap relevan dengan prioritas nasional.
“Silakan Perda yang lama dicabut saja, lalu diganti dengan produk hukum yang baru,” ujarnya, merespons usulan revisi Perda Lalu Lintas Sungai Mahakam.
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan pemangku kepentingan (stakeholders) dalam penyusunan naskah akademik serta public hearing terbuka. Menurutnya, hal ini penting agar produk hukum tidak hanya kuat secara legal, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Anggota Bapemperda, Muhammad Husni Fahruddin atau akrab disapa Ayub, mengungkapkan bahwa Perda Sungai Mahakam saat ini sudah tidak relevan dengan tantangan di lapangan.
“Sudah sering terjadi tongkang yang talinya putus menghantam rumah warga bahkan fasilitas pemerintah. Belum lagi dampak sedimentasi akibat lalu lintas batubara,” kata Ayub.
Selain Perda Sungai Mahakam, dua regulasi lain yang diusulkan untuk direvisi adalah Perda tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta Perda tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Ketiganya dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum nasional serta kebutuhan teknis di daerah.
Menutup pertemuan, Kemendagri menyampaikan keterbukaannya terhadap usulan tema dan substansi FGD. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang kolaboratif antar-Bapemperda se-Kaltim dalam menyusun produk hukum yang lebih efektif dan berdampak langsung terhadap pembangunan daerah.
Dengan sinergi antara DPRD, pemerintah pusat, dan masyarakat, produk hukum daerah diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mendukung pelayanan publik dan pertumbuhan wilayah Kalimantan Timur. (Adv/dprd-kaltim)














