Halokaltim, Sangatta – Fraksi DPRD Kutai Timur (Kutim), masing-masing menyampaikan pandangan umum-nya mengenai rancangan perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah, yang dibahas melalui Rapat Paripurna ke 39, di Gedung DPRD Kutim, Selasa (24/6).
Diketahui dalam rapat sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim telah menyampaikan Nota Penjelasan pembahasan Raperda mengenai perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang dan Retribusi Daerah.
Perihal itu, Yusri Yusuf, mewakili Fraksi Demokrat setuju dan menyambut baik inisiatif pemerintah terkait rencana revisi perda pajak dan retribusi, namun dengan catatan. “Kami tentu mendukung penuh langkah strategis Pemerintah Daerah dalam menginisiasi Raperda tersebut,” ucapnya, sembari melanjutkan sejumlah paparan penting untuk jadi perhatian pemerintah.
“Sebagai catatan dalam penyusunannya nanti harus dilakukan secara proporsional dan tidak membebani masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah. Tarif pajak dan retribusi ditentukan secara realistis, tidak melebihi kemampuan masyarakat, dan tidak menimbulkan beban tambahan yang tidak proporsional terhadap manfaat layanan yang diterima,” jelas Yusri.

Lebih lanjut ia berharap dan menekankan bahwa dalam penyusunan Raperda nanti sejalan dengan undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pusat, terutama memperhatikan hal-hal yang menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan terkait Peraturan Daerah, “Sebagaimana yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 untuk di sesuaikan,” ujarnya.
Adapun di-antaranya, seperti penyempurnaan redaksional sejumlah pasal, layanan pada retribusi jasa umum pada pelayanan kesehatan di RS Kudungga (beberapa layanan di hapus dan beberapa layanan di relokasi), layanan pada retribusi jasa umum pada pelayanan kesehatan di Puskesmas (beberapa layanan di hapus), beberapa layanan pada retribusi jasa umum pada pelayanan pasar di relokasi, beberapa layanan pada retribusi jasa usaha pada penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya.