Halokaltim, SAMARINDA – Nasib Mal Lembuswana Samarinda masih menggantung, meski masa sewa aset tersebut akan segera berakhir. Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset milik Pemprov Kaltim itu.
“Ini bukan sekadar soal perpanjangan kontrak, tapi soal manfaat nyata bagi daerah,” ujar Sabaruddin, Senin (17/6).
Sesuai perjanjian, Pemprov Kaltim wajib melakukan evaluasi dua tahun sebelum kontrak sewa habis. Saat ini, waktu itu telah tiba, namun DPRD belum menerima laporan keuangan maupun data kontribusi mal terhadap pendapatan daerah.
“Mal sebesar itu harusnya memberikan kontribusi signifikan. Tapi sejauh ini belum ada laporan resmi yang kami terima,” tegasnya.
Komisi II menyatakan belum mendapat informasi rinci dari pengelola, termasuk jumlah setoran ke kas daerah. Ketiadaan data ini membuat DPRD mempertanyakan kelayakan perpanjangan masa sewa.
“Kalau hasil kajian menunjukkan pengelolaan tidak optimal, tidak ada alasan untuk diperpanjang,” ujarnya.
Sabaruddin menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Ia tidak ingin aset strategis hanya menjadi simbol tanpa manfaat ekonomi yang jelas.
“Aset daerah harus produktif dan efisien. Tidak bisa dikelola sembarangan,” katanya.
Evaluasi terhadap Mal Lembuswana menjadi bagian dari agenda Komisi II untuk memperkuat tata kelola aset daerah dan mendorong pengelolaan yang lebih terbuka dan bertanggung jawab. (Adv/dprd-kaltim)














