DPRD Kaltim Bahas Ganti Rugi Lahan Ring Road II Samarinda, DPRD Kaltim: Akan Kami Bawa ke Kementerian Transmigrasi

Halokaltim, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian ganti rugi lahan milik warga yang terdampak pembangunan Jalan Ring Road II di Kota Samarinda.

Dalam rapat yang digelar Kamis (12/6/2025), muncul rekomendasi agar permasalahan ini dibawa ke Kementerian Transmigrasi guna mendapatkan kejelasan status lahan.

“RDP hari ini menghasilkan rekomendasi yang akan kami bawa ke Kementerian Transmigrasi untuk proses pelepasan,” ujar Kuasa Hukum warga pemilik lahan, Abdurrahim.

Ia menjelaskan bahwa munculnya status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dalam kasus ini cukup mengejutkan, mengingat para warga telah menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun.

“Ketika warga menuntut ganti rugi, tiba-tiba muncul HPL yang terbit pada 2023. Ini yang jadi persoalan,” jelasnya.

Tercatat, sembilan orang mengklaim sebagai pemilik lahan yang belum mendapat ganti rugi. Mereka menilai hak atas tanahnya seharusnya diakui dan dihargai sesuai aturan yang berlaku.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal penyelesaian hingga ke tingkat pusat.

“Kesembilan warga itu masuk dalam wilayah HPL Transmigrasi yang SK Menteri-nya dikeluarkan sejak 1981. Karena itu, pihak PUPR belum bisa membayar,” jelas Demmu.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa lahan tersebut tidak pernah berpindah tangan dari pemilik aslinya. Ia mendesak agar hak warga dihormati dan diselesaikan secara adil.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menegaskan bahwa pembayaran hanya bisa dilakukan jika status hukum dan administrasi lahan sudah jelas.

“Kalau secara hukum dan administrasi clear, dan memang itu hak masyarakat, maka harus dibayar,” pungkasnya. (Adv/dprd-kaltim)

Billy Bets – Join Billy Bets for non-stop action, big wins, and an unforgettable betting experience anytime, anywhere.