Berawal dari Informasi Warga, Wanita di Teluk Lingga Tertangkap Simpan Sabu Dalam Rumah

Polsek Sangatta Utara amankan seorang wanita yang diduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di Sangatta.

Halokaltim, Kutim – Berdasarkan informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara, terkait dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Teluk Lingga, pada Rabu (11/6) pukul 13.00 Wita, Kapolsek IPTU Alan Firdaus memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan.

Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 15.00 Wita, anggota kepolisian mengamankan seseorang perempuan berinisial SB di rumahnya, Gang Beringin, Teluk Lingga. “Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga di daerah tersebut,” kata Kapolsek.

“Pada saat melakukan penggeledahan, anggota Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah milk saudari SB, yang diakui memang miliknya sendiri,” ungkap Kapolsek.

Dua poket sabu yang masing-masing seberat 5,01 dan 0,49 gram diamankan dalam operasi tersebut. Selain itu pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya 1 unit Handphone, sebuah Tas Ransel, satu kotak HP, 2 buah plastik sendok takar, timbangan digital, plastik klip dan tissue, serta dua buah dompet.

Aas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sangatta Utara untuk proses lebih lanjut. SB terancam dijerat pasal 114 dan 112, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.