Halokaltim, Sangatta – Menyikapi persoalan tapal batas Kampung Sidrap antara dua daerah di dapilnya, yakni Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang, Anggota DPRD Kaltim Dapil VI, Arfan, angkat bicara.
Legislator yang mewakili dapil Bontang, Kutim, Berau, itu menegaskan bahwa secara administratif Kampung Sidrap merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Kutim. “Ya memang Sidrap itu kan masuk wilayah Kutim. Namun Pemkot Bontang mencoba berusaha supaya di sana itu masuk wilayah Bontang,” jelas Arfan.
Bukan tanpa alasan, lokasinya yang lebih dekat dengan pusat pemerintahan dan area perkotaan, menjadi sebab banyak warga Kampung Sidrap yang ber-KTP Bontang. Sehingga hal ini memotivasi Pemkot Bontang memperluas wilayahnya dengan melakukan gugatan sengketa tapal batas ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perihal itu, Arfan, yang pernah menjabat anggota DPRD Kutim selama 2 periode sebelum melenggang ke Karang Paci, memberikan catatan penting kepada Pemkab Kutim, jika ingin mempertahankan wilayah Kampung Sidrap.
Ia mengimbau kepada Pemkab Kutim untuk lebih memperhatikan masyarakat di Kampung Sidrap, dengan pelayanan dan fasilitas yang menunjang, sehingga tidak merasa di anak tirikan kan seperti yang kerap disinggung banyak pihak yang ingin Sidrap masuk ke Bontang.
“Makanya kami berharap Pemkab Kutim lebih jos untuk memperhatikan pemerataan pembangunan yang ada di Sidrap, bangun infrastruktur. Di situ kan kebanyakan warga Bontang ini, karena di sana dekat dengan Bontang. Namun wilayah itu masih masih wilayah Kutai Timur,” kata Arfan.
Diketahui MK telah menerbitkan putusan sela dalam perkara Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024, yang berisi perintah kepada Gubernur Kaltim untuk melakukan mediasi soal tapal batas yang melibatkan Pemkot Bontang, Pemkab Kutim dan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) guna menyelesaikan persoalan dalam waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan pada 14 Mei 2025 lalu.