Tanggapi Perdebatan Soal Tapal Batas Kampung Sidrap, Arfan: Pada Intinya Wilayah Itu Harus Dibangun!

Anggota DPRD Kaltim, Arfan.

Halokaltim, Sangatta – Persoalan tapal batas Kampung Sidrap antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang yang sempat memanas usai terbit putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, pada Rabu 14 Mei 2025, memicu tanggapan berbagai pihak. Tidak hanya dari pejabat pemerintah maupun masyarakat kedua daerah, sejumlah komentar juga datang dari beberapa Legislator Kaltim Dapil Bontang Kutim, Berau.

Salah satu anggota DPRD Kaltim Dapil VI, yang baru-baru ini menyampaikan pendapatnya kepada media yakni, Arfan. “Terkait dengan Kampung Sidrap ini, ya kemarin mungkin ada miskomunikasi antara kepala daerah, Wakil Walikota Bontang (Agus Hariss) dengan Bupati Kutim (Ardiansyah Sulaiman),” ucap Arfan.

Politisi Nasdem itu percaya bahwasanya dari perselisihan yang terjadi, baik Pemkot Bontang maupun Kutim memiliki tujuan yang sama untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dan membangun kampung Sidrap ke arah yang lebih baik.

Namun di satu sisi, Arfan yang sebelumnya menjabat anggota DPRD Kutim selama 2 periode terakhir, sebelum kemudian melenggang ke Karang Paci, pada pileg 2024 lalu, secara gamblang menyatakan bahwa seyogyanya, bahkan hingga saat ini Kampung Sidrap masih merupakan bagian dari Kabupaten Kutim, yang berada di Desa Martadinata, Teluk Pandan.

Meski demikian, mayoritas penduduk yang mendiami wilayah itu merupakan masyarakat Bontang. Lokasinya yang lebih dekat daripada pusat pemerintahan di Kutim, jadi salah satu alasan Pemkot Bontang ingin memperluas wilayah administratif mereka di Sidrap.

“Selama ini ya memang Sidrap itu kan masuk wilayah Kutim, namun pemerintah Kota Bontang mencoba berusaha supaya masyarakat di sana (Kampung Sidrap) itu masuk wilayah Bontang,” ujar Ketua DPC Nasdem Kutim tersebut.

Dikitahui, Pemkab dan DPRD Kutim telah melewati pembahasan untuk menyiapkan Kampung Sidrap sebagai desa defenitif, dengan menetapkannya sebagai desa persiapan sewaktu Arfan masih menjabat anggota DPRD Kutim.

“Karena saya dua periode jadi anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, tentu itu kita bersama-sama (pemerintah) sudah sahkan lewat paripurna bahwa itu (Kampung Sidrap) tetap menjadi milik Kutai Timur,” tegasnya.

Akan tetapi terlepas dari persoalan tapal batas kedua daerah, Arfan, yang kini menjabat legislator provinsi dari dapil Bontang, Kutim, Berau, mengaku lebih memprioritaskan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Arfan juga mengimbau kepada Pemkab Kutim untuk lebih memperhatikan masyarakat di Kampung Sidrap, dengan pelayanan dan fasilitas yang menunjang, sehingga tidak merasa di anak tirikan kan seperti yang kerap disinggung banyak pihak yang ingin Sidrap masuk ke Bontang.

“Makanya kami berharap Pemkab Kutim lebih jos untuk memperhatikan pemerataan pembangunan yang ada di Sidrap, bangun infrastruktur. Di situ kan kebanyakan warga Bontang ini, karena di sana dekat dengan Bontang,” jelasnya.

Adapun putusan sela MK dalam perkara Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024, itu berisi perintah mediasi yang melibatkan Pemkot Bontang, Pemkab Kutim dan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) guna menyelesaikan persoalan dalam waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan.

“Walaupun ada upaya pemerintah Bontang di MK, dan itu menunggu keputusan gubernur yang memfasilitasi mediasi. Pada intinya wilayah itu harus dibangun. Agar tidak menjadi perbincangan lagi sama dengan desa-desa yang lain,” tutup Arfan.