Halokaltim, Samarinda – Sudah hampir dua bulan sejak kasus perusakan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) terungkap. Namun hingga kini, belum ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lebih dari 3 hektare lahan konservasi pendidikan tersebut.
Pada 5 Mei 2025, DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), menghadirkan Gakkum KLHK, kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, instansi perizinan, dan pihak Unmul. Dalam rapat itu, semua pihak sepakat mengungkap dalang di balik aktivitas tambang ilegal tersebut paling lambat dua minggu setelah pertemuan. Sayangnya, tenggat waktu telah lewat, dan hasilnya masih nihil.
“Kami mendesak aparat penegak hukum bersikap tegas dan transparan,” tegas Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, Kamis (22/5/2025).
Ia menilai kasus ini harus dituntaskan agar pelaku tambang ilegal tidak terus memanfaatkan celah hukum, apalagi di kawasan yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan pendidikan dan riset.
Sementara anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowy V Zahri, juga menyayangkan lambatnya proses penanganan. Ia menyatakan DPRD siap menjadwalkan pemanggilan ulang seluruh pihak jika tak ada perkembangan berarti.
“Kalau tidak ada kejelasan, kami akan gelar pertemuan lanjutan. Semua pihak akan dimintai penjelasan ulang,” tegasnya.
KHDTK Unmul merupakan kawasan vital bagi kegiatan akademik dan penelitian lingkungan. Kerusakan yang terjadi bukan hanya mencederai fungsi edukatif hutan, tapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum atas kawasan konservasi di Kaltim. (Adv/dprdkaltim)














