Bapemperda DPRD Kaltim Gelar Rapat Internal Soal Tindak Lanjut Sejumlah Ranperda dan Pembahasan 6 Usulan Baru

Rapat internal DPRD Kaltim dipimpin Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu.

Halokaltim, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat terkait dua agenda penting, yakni proses penyelesaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan pembahasan enam usulan ranperda baru yang masuk dari berbagai kalangan.
Rapat digelar secara internal demgan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Baharuddin Demmu, serta diikuti Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan jajaran anggota Bapemperda, di Gedung E DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu (19/5).
Salah satu fokus utama yang dibahas dalam forum tersebut adalah penyelesaian Ranperda Tata Tertib DPRD yang sudah melewati proses fasilitasi, yang ditargetkan rampung dan disahkan pada 28 Mei 2025.
Selain itu terdapat Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang mana diketahui telah memenuhi syarat administratif dan substansi, dan disebut akan segera dibawa ke tahap harmonisasi di Kemenkumham Kaltim.
Namun, tidak semua Ranperda berjalan mulus. Dua Ranperda strategis yang berkaitan dengan perubahan status badan hukum PT MMP dan Jamkrida masih tertahan di internal Pemprov. Ketua DPRD pun menekankan pentingnya percepatan koordinasi.

Enam Usulan Baru Masuk Meja Pembahasan

Rapat itu juga menjadi forum pembuka atas enam usulan Ranperda baru yang berasal dari lintas sektor, mulai dari legislatif, akademisi hingga lembaga perlindungan anak. Beberapa di antaranya mengangkat isu krusial, di antaranya:

1. Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang diajukan dr. Andi Satya, membutuhkan kajian akademik dan harmonisasi dengan regulasi nasional.

2. Ranperda Penanggulangan Pekerja Buruh Anak, usulan KPAD, masih perlu sinkronisasi kebijakan pusat dan penajaman urgensi lokal.

3. Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Non-Logam (Galian C), inisiatif akademisi Unmul, menanti naskah akademik dan pembahasan dengan Dinas ESDM.

4. Ranperda Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang bertujuan menyusun kerangka legislatif secara sistematis.

5. Reformulasi Perda Nomor 1 Tahun 1989 menjadi Ranperda Pengelolaan DAS Mahakam, menyusul insiden kecelakaan tongkang di bawah Jembatan Mahakam.

6. Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang TJSL dan Lingkungan, yang kini difokuskan pada penguatan sistem pendanaan, klasifikasi program, serta evaluasi berkala.

Tak hanya fokus pada substansi, Bapemperda juga menyiapkan langkah taktis ke depan. Salah satunya dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRD Kabupaten/Kota se-Kaltim. Tujuannya: menyamakan visi, mengharmoniskan kebijakan, dan memperkuat kolaborasi antardaerah dalam penyusunan Perda. FGD ini diharapkan bisa melahirkan produk hukum yang tidak hanya komprehensif, tapi juga implementatif di lapangan .(adv/dprd kaltim)

Billy Bets – Join Billy Bets for non-stop action, big wins, and an unforgettable betting experience anytime, anywhere.