Halokaltim, Kutai Timur – Sengketa tapal batas antara Bontang dan Kutai Timur (Kutim) semakin memanas. Sikap Pemkab Kutim yang menetapkan Kampung Sidrap sebagai desa persiapan rupanya membuat geram Wakil Walikota Bontang, Agus Hariss, hingga terang-terangan melontarkan kritik pedas terhadap Bupati Kutim, melalui sejumlah media pemberitaan Kota Bontang.
Dengan gamblang Agus Hariss menyebut Bupati Kutim tak tau aturan, karena menilai status Kampung Sidrap yang masih dalam tahapan pengujian materi sehubungan tapal batas, tidak diperkenankan ada upaya gerakan tambahan di wilayah tersebut.
Namun argumen Wakili Walikota Bontang itu pun terbantahkan oleh pernyataan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan, yang menegaskan bahwa putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dimaknai sebagai larangan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan, termasuk di wilayah yang menjadi objek sengketa.
Adapun putusan sela MK dalam perkara Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024, itu berisi perintah mediasi yang melibatkan Pemkot Bontang, Pemkab Kutim dan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) guna menyelesaikan persoalan batas wilayah dan rencana perluasan Kota Bontang dalam waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan.
“Kami menghormati putusan sela Mahkamah Konstitusi, namun putusan ini memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur untuk memfasilitasi mediasi antar pihak yang bersengketa, bukan melarang pemerintah daerah beraktivitas atau membangun,” ungkap Januar, dalam keterangan , Selasa (20/5) malam.
Januar menambahkan, Pemkab Kutim akan segera berkoordinasi dengan Gubernur serta pihak terkait untuk menjalankan proses mediasi sesuai perintah MK. Di saat yang sama, pelayanan publik dan pembangunan di wilayah desa yang masuk dalam kawasan sengketa akan tetap dilanjutkan sebagai bagian dari upaya Pemkab Kutim meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama kami. Oleh karena itu, pembangunan dan pelayanan publik di desa-desa seperti Kampung Sidrap akan terus berjalan meskipun sedang ada proses mediasi sengketa batas,” jelasnya.
Selain itu, Januar menyampaikan bahwa Pemkab Kutim juga terus mengupayakan pemekaran Desa Persiapan Mata Jaya, Kecamatan Teluk Pandan, yang diajukan sejak 2017 oleh Desa Martadinata. Langkah ini dianggap penting untuk mempercepat pembangunan, pemerataan layanan publik, dan peningkatan daya saing desa.
“Pemekaran desa merupakan bagian dari strategi kami untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan sekaligus mempercepat kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengaku pihaknya optimism bahwa wilayah yang disengketakan akan tetap menjadi bagian dari Pemkab Kutim, namun hal ini harus diselesaikan dengan sikap saling menghormati antar pemerintah daerah dan melalui jalur hukum yang berlaku.
“Kami tetap optimis dan menghargai proses hukum. Sikap saling menghormati antara Pemkab Kutim, Pemkot Bontang, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat sangat kami junjung tinggi,” pungkasnya.