Penyelundupan HP Berujung Kandang Macan Terbantahkan, Polisi Bakal Telusuri Dugaan Praktik Transaksi Narkoba di Lapas Bontang

Ilustrasi transaksi narkoba di lapas. (ist.)

Halokaltim, Bontang ­– Selang proses penyelidikan Satreskrim Polres Bontang yang masih berlangsung soal kasus peristiwa tewasnya Narapidana Lapas Kelas II A Bontang, Sat Resnarkoba Polres Bontang mengendus adanya dugaan praktik transaksi narkotika di balik tembok penjara yang berlokasi di Bontang Lestari tersebut.

Hal itu diperkuat dengan keterangan bahwa Alm. Ds (25) (Napi Lapas Bontang yang Meninggal Dunia) sebelumnya melakukan penyelundupan posel hingga diganjar sanksi mendekam di sel ,isolasi atau ‘’kandang macan’’, terbantahkan dengan isu dugaan penyelundupan sabu-sabu, dan informasi adanya ponsel berbayar yang beredar di dalam Lapas.

 

Polisi Bakal Usut Dugaan Transaksi Narkoba di Lapas Bontang

Kapolres Bontang AKBP alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengaku, masih mendalami kasus yang baru-baru ini ramai diberitakan. Satreskrim Polres Bontang tengah mengusut dugaan penganiayaan yang menyebabkan napi di Lapas Bontang meninggal.

Namun, Satreskoba Polres Bontang juga bakal mendalami informasi adanya praktik transaksi narkoba di dalam Lapas Bontang. “Kami akan telusuri juga,” kata Kasat, seperti dilansir dari klikkaltim.

Informasi pengendalian narkoba di balik Lapas Bontang bukan hal baru. Beberapa kali tangkapan narkotika disebut mengaku peredarannya dikendalikan oleh napi dari dalam Lapas. Sebelumnya kasus peredaran narkoba dari Lapas Samarinda pernah diungkap Satreskoba Bontang.

“Kalau di Lapas Narkotika Samarinda kami pernah ungkap. Waktu itu, pelaku dan napi kami tersangkakan juga. Karena ada bukti chatnya,” ucapnya.

 

Pernyataan Lapas Soal Pelanggaran Penyelundupan HP Terbantahkan

Namun pengakuan pihak Lapas sebelumnya bahwa Ds dan rekannya mendekam di ‘’kandang macan’’ akibat ketahuan menyelundupkan ponsel. Sementara hal itu terbantahkan oleh keterangan dari sumber lain, sebagaimana pemberitaan media yang terbit pada 11 Maret 2025, berjudul,  ”Dibalik Meninggalnya Napi di Lapas Bontang; Tersiksa di ‘Kandang Macan’ Usai Pesan Sabu-Sabu”.

Kepala Lapas Bontang Suranto pun menanggapi informasi itu. Dikatakan bahwa interrnal mereka masih menduga, dikarenakan belum ada alat bukti apapun. “Itu masih dugaan mas,” ungkap Kalapas saat dikonfirmasi.

Isu dugaan praktik tidak transparan di dalam Lapas semakin diperkuat dengan pernyataan keluarga korban Ds melalui Kuasa Hukum, Bahtiar, yang mengungapkan bahwa sepengetahuan keluarga, penggunaan ponsel di Lapas diperbolehkan asal membayar dengan sejumlah uang sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.

‘’Ada bukti chat, bagi siapa saja napi (bias menggunakan ponsel) dengan biaya per bulannya itu Rp 8 juta. Itu (pernyataan Lapas) sudah terbantahkan kalo mau dihukum gara-gara HP,’’ ungkap Bahtiar kepada awak media di kediaman keluarga korban Ds, pada (12/3) .

Pihaknya pun tidak menapik adanya informasi lain perihal sabu yang mengakibatkan Ds masuk sel isolasi. Namun terkait itu pihaknya belum dapat memastikan. ‘’Ada juga tapi kita belum ada bukti bahwa kesalahannya masuk kendang macan itu gara gara sabu. Kalo ada sabu itu berarti pihak lapas lalai. Tapi ini kita akan tetap komunikasikan dengan pihak kepolisian,’’ (BTG/MRi/Hi)