Halokaltim, Sangatta – Hasil temuan Tim Investigasi kasus adegan viral pegawai ASN di Kutai Timur (Kutim), mendapati adanya perbedaan waktu kejadian antara foto dugaan pesta miras di ruang kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim, dengan video joget-joget di atas meja kerja dan aksi menghamburkan uang (sawer).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, mengatakan bahwasanya oknum yang terlibat dari dua kasus tersebut bukan pelaku yang sama.
“Setelah diperiksa, yang minum-minuman (miras) itu di waktu yang berbeda dengan yang joget. Orangnya pun berbeda,” ungkapnya, Kamis (27/2/2025).
“Makanya kita klasifikasikan, karena itu kan pengakuan dari (oknum) yang ada di foto itu kan jelas orangnya tidak termasuk dengan yang joget-joget,” terangnya.
Diketahui proses penyelidikan dari tim investigasi atas kasus viral ASN PUPR Kutim, sudah selesai dilakukan sesuai instruksi bupati. Tim yang terdiri dari Regu Pemeriksa dan Majelis Sidang Kode Etik, sudah merampungkan hasil pemeriksaan untuk dilaporkan kepada Bupati Ardiansyah Sulaiman, setibanya nanti di Kutim.
“Sudah lengkap, kemarin kita sudah rapatkan dengan majelis kode etik. Tim pemeriksa ini melaporkan kasus, tim kode etik yang sidang dan memutuskan,” ujarnya.
Lebih lanjut dibeberkan bahwa dari 24 orang yang sudah dilakukan pemeriksaan, terdapat 18 oknum ASN maupun Non ASN yang direkomendasikan untuk mendapat sanksi dari dua kasus tersebut. “Sisanya (6 orang) dia tidak terlibat sama sekali, cina karena ada di foto aja,” bebernya.