Seorang Pria Diringkus Polsek Sangatta Utara Usai Ambil Sabu Sistem Jejak di Jl Rudina

Jelang Ramadan, Polsek Sangatta Utara kembali menggagalkan peredaran sabu di Sangatta.

Halokaltim, Sangatta – Timsus Gabungan unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sangatta Utara, amankan seorang pria mencurigakan yang diduga usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Rudina, Gang Ternak, Kecamatan Sangatta Utara, Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 18.53 Wita.

Kapolsek Sangatta Utara, IPTU Alan Firdaus, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan pada bulan Februari 2025, disekitar TKP sering terjadi transaksi Narkotika. Mendasari hal tersebut, ia mengarahkan Timsus gabungan Reskrim & Intelkam yang dipimpin Ipda Maslan untuk melakukan penyelidikan intensif.

“Sekira jam 18.53 Wita, anggota melihat seorang laki-laki yang mengendarai Mobil Merk Sigra bewarna putih berhenti dipinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan. Mendapati hal itu anggota langsung mengamankan seorang laki-laki tadi yang ternyata bernama SR,” ujar Kapolsek.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui SR saat itu sedang mengambil narkotika jenis sabu di lokasi pengambilan/titik barang yang disimpan menggunakan sistem jejak. Alhasil Timsus menemukan sejumlah poket sabu dengan berat total 23 gram.

Foto barang bukti narkotika jenis sabu (Polsek Sangatta Utara)

“Kemudian anggota Timsus mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan, ditemukan 5 poket yang diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 23,01 gram, beserta barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut Tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Polsek Sangatta Utara untuk proses lebih lanjut. Pelaku terancam dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.