Resmi Menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy – Seno Bersyukur Dilantik Meski Sempat Digugat ke MK

Management Halo Kaltim mengucapkan selamat & sukses atas pelantikan, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, dan Wakil Gubernur, Seno Aji.

Halokaltim, Jakarta – Rudy Mas’ud dan Seno Aji resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Periode 2025-2030. Paslon pemenang Pilkada Kaltim pada November 2024 itu, dilantik langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersama 481 pasangan kepala daerah lainnya se-Indonesia, di area Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/2/2025) .

Dikabarkan melalui akun Instagram Berita Pemprov Kaltim, usai prosesi pelantikan, di hari yang sama keduanya lanjut mengikuti agenda serah terima jabatan (Sertijab), dari Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim periode 2023-2025, Akmal Malik, kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim periode 2025-2030, Rudy Mas’ud – Seno Aji, yang bertempat di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltim, Nomor 42, Jalan Kramat Kwitang, Jakarta.

Dalam Pidatonya, Rudy mengharapkan dukungan seluruh masyarakat Benua Etam, dalam memimpin Kaltim 5 tahun ke depan. “Saya mengharapkan dukungan seluruh pihak. Bukan hanya OPD (Organisasi Perangkat Daerah) saja, tapi seluruh elemen masyarakat, tokoh politik dan tokoh adat. Mari kita bersama membangun Kaltim,” ujar politisi Golkar itu.

Secara khusus, Rudy Mas’ud meminta dukungan Perangkat Daerah (PD) Provinsi Kaltim dalam mendukung program kerja gubernur selama lima tahun ke depan. Meliputi pendidikan gratis, fasilitas layanan kesehatan gratis, penurunan kemiskinan, peningkatan ketahanan pangan hingga pembangunan infrastruktur.

Tak lupa, ia juga menghaturkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memilihnya untuk mengemban amanah sebagai pemimpin baru di Kaltim. “Kami Rudy – Seno, bukan siapa-siapa tanpa masyarakat yang mendukung kami. Jadi kami mencintai masyarakat pendukung kami, dan yang tidak mendukug tetap kami ayomi,” tuturnya.

la bersama wakilnya, Seno Aji, merasa bersyukur, meski dalam prosesnya sempat menuai gugatan dari tim pasangan calon Isran Noor dan Hadi Mulyadi, yang melayangkan laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan praktik politik uang pada gelaran Pilkada Kaltim 2024 lalu.

Adapun dalam putusan, MK menolak gugatan yang diajukan Isran-Hadi, yang terdaftar sebagai perkara nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi tersebut. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam pembacaan putusan sela (dismissal), seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (5/2/2025).

Suhartoyo menyampaikan keputusan itu diambil lewat rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi pada 31 Januari 2025. yang diajukan Isran-Hadi tidak dapat diterima. MK berpendapat, dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilaporkan, tak dapat dibuktikan kebenarannya.