Kabid Tata Ruang PUPR Kutim Bungkam Soal Temuan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Pembangunan Pabrik PT KSM

Kantor Dinas PUPR Kutim (Ist.)

Halokaltim, Sangatta – Pejabat terkait penataan ruang di Dinas PUPR Kutai Timur (Kutim) enggan menanggapi soal pelanggaran tata ruang yang dilakukan PT. Kutai Sawit Mandiri (KSM). Diketahui  perusahaan tidak memenuhi sejumlah persyaratan perizinan dasar dalam kegiatan pembangunan pabrik minyak kelapa sawit, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terkait hal itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kutim, Boni, tidak bersedia memberikan tanggapan, setelah dua kali upaya awak media menyambangi ruangannya.

Saat hendak ditemui pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 14.16 Wita, rekan wartawan tidak berhasil mendapatkan konfirmasi, dikarenakan Boni sedang tidak berada di tempat. Setelah diupayakan kembali lagi pada pukul 14.31, Kabid Tata Ruang diketahui sudah berada di dalam ruangan, namun pihaknya mengaku tidak memiliki kesempatan dan menolak untuk diwawancarai. “Tidak ada waktu,” singkatnya melalui salah satu stafnya kepada wartawan.

Diwartakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur (Kutim) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pembangunan pabrik minyak kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM), yang berlokasi di Desa Swarga Bara, Sangatta Utara.

DLH Kutim Segel pembangunan pabrik minyak kelapa sawit PT Kutai Sawit Mandiri.

Di antara hasil temuan pelanggaran dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Kutim, Marlin Sundu, menunjukkan bahwa PT KSM tidak memenuhi PKKPR Penilaian Pemerintah Kabupaten, karena pabrik tersebut tidak terintegrasi dengan perkebunan.

“Untuk  PKKPR yang melalui proses penilaian pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang mana diizinkan harus terintegrasi dengan kebun, itu yang tidak dia (PT KSM) jalankan” kata Marlin Sundu, Senin (17/2/2025).