Ketua DPRD Kutim Kritik Kebijakan Pemangkasan Anggaran TKD: Kalau Sampai Triliunan Kami Keras Menolak!

Ketua DPRD Kutim, Jimmi. (Foto: Ist.)

Halokaltim, Kutai Timur – Ketua DPRD Kutim, Jimmi, turut memberikan tanggapan perihal kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal pemangkasan anggaran transfer ke daerah (TKD) tahun 2025 sebesar Rp 50,59 triliun.

Meski belum ada angka pasti yang diputuskan untuk pemangkasan di Kutim, Jimmi berharap nominal yang diputuskan nantinya tidak terlalu berdampak memberatkan APBD Kutim di 2025, yang dapat mengganggu stabilitas program daerah.

Ia berpendapat, sebaiknya pemerintah cukup memberi pedoman untuk bagaimana melakukan rasionalisasi, bukan pemangkasan anggaran. “Kalaupun ada pemangkasan, jangan juga sampai jumlahnya triliunan,” ungkap Jimmi kepada awak media, Rabu (12/2/2025).

“Kalau bisa ada refocusing,  apa yang harus diselesaikan di daerah ini, yang (selaras) dengan program presiden? Jadi tidak perlu harus dipangkas, karena kalau mau dirata-ratakan pemangkasan kan APBD Rp50 triliun dari 500 kabupaten/kota, harusnya kita kan cuma terpotong Rp100 miliar aja,” ulasnya.

Ia beranggapan apabila APBD Kutim dipangkas dengan nilai yang terlalu tinggi,  akan menganulir keputusan DPRD bersama pemerintah daerah yang sudah mengatur anggaran, sementara tidak ada kondisi maupun kejadian luar biasa untuk dikatakan sebagai alasan melakukan pemangkasan.

“Jangan sampai triliunan tuh dipotong, kita agak keras menolaknya. Seperti covid aja dulu itu yang perlu dilakukan (hanya) refocusing, yang nyata-nyata memang terjadi kejadian/musibah luar biasa, itu hanya refocusing bukan pemangkasan,” jelas Jimmi.

Selain itu menurutnya hal itu akan berdampak sangat besar pada program visi misi Pemerintah Daerah yang mengacu kepada pertumbuhan APBD. “Sementara masyarakat kan sudah memilih siapa bupati nya, visi misinya seperti apa, nah itu harus disukseskan,” terangnya.

Jimmi melanjutkan bahwa pada prinsipnya, pihaknya mengajak kepada pemerintah untuk melakukan pendalaman dan kajian terkait dengan keputusan pemerintah pusat. “Kita minta kepada pemerintah untuk melibatkan DPRD, melakukan diskusi dengan kementerian keuangan atau dirjen keuangan daerah.

“Kalau memang ada kendala-kendala yang tidak begitu memuaskan, nah mungkin kita bisa mengadakan judicial riview terkait keputusan itu. Itu misalnya kalo potongan terlalu besar sampai dengan triliunan,” ucap politisi PKS tersebut.

Ia juga menyarankan kepada pemerintah pusat untuk menyampaikan jauh hari sebelumnya jika akan mengeluarkan keputusan terkait pemangkasan anggaran. “Sehingga di APBD tahun berikutnya bisa diupayakan. Supaya menjadi perhatian kita semua bahwa ini sudah dalam proses perencanaan yang matang di pemerintah daerah,” sarannya.

Adapun sebagai informasi, keputusan pemangkasan anggaran tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Aturan langsung berlaku sejak diteken Sri Mulyani pada 3 Februari 2025.