banner 1024x768

Polsek Sangatta Ringkus 6 Kawanan Sindikat Curanmor di Sangatta Utara, 2 Pelaku Masih di Bawah Umur

Jajaran kepolisian Polsek Sangatta Utara ungkap sindikat kawanan pelaku curanmor di Sangatta Utara.
banner 1024x768

Halokaltim, Sangatta – memasuki awal tahun 2025, jajaran Polsek Sangatta Utara berhasil meringkus kawanan sindikat pencurian motor (curanmor) di Kecamatan Sangatta Utara, dari sejumlah TKP yang berbeda.

Sebagaimana diungkapkan Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan, melalui Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, “Ya, pengungkapan kejahatan curanmor yang terjadi di 5 lokasi berbeda di Kecamatan Sangatta Utara,” ungkapnya.

Dari kawanan tersebut didapati beberapa tersangka lainnya masih masuk kategori anak di bawah umur. “Kejahatan curanmor ini merupakan sindikat yang terdiri atas 6 pelaku, dua orang di bawah umur,” imbuhnya.

Pengungkapan tindak pidana curanmor ini bermula pada akhir Nopember 2024 lalu, “Polsek Sangatta Utara menerima informasi dan laporan  pengaduan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor,” terang Alan.

Kemudian Timsus (Gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel) Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan, Tim mendapatkan informasi yang mencurigai salah satu lokasi rumah di Jl. K.H. Abdullah yang sering dipakai untuk berkumpulnya anak motor.

Timsus selanjutnya melakukan penyelidikan. Alhasil ditemukan berapa data kendaraan masyarakat yang hilang berupa sepeda motor dengan Spare part yaitu Pelang/Velg bermodif dan mesin motor yang ciri-cirinya/jenis/no seri yang sama pada salah satu sepeda motor di lokasi tersebut.

Barang bukti onderdil sparepart sepeda motor hasil curian diamankan ke Mapolsek Sangatta Utara.

Selain itu didapati juga beberapa orang pemuda sedang bersantai di lokasi tersebut di antaranya RI, I, dan SR yang diduga merupakan pelaku.

Pengembangan kemudian dilanjutkan, dan diamankan peretelan onderdil spare part sepeda motor yang jumlahnya banyak serta 2 mesin motor yang ditemukan di rumah salah satu pelaku, yakni RI.

Tersangka RI mengaku mengambil/mencuri sepeda motor tersebut, dibantu oleh sejumlah rekannya yakni SR, I, A, D dan M yang turut menjadi tersangka tindak pidana curnamor. Ke 6 pelaku kemudian diamankan ke Polsek Sangatta Utara.

Dari hasil introgasi kepada 6 orang tersebut, pelaku menyatakan bahwa kerangka sepeda motor yang dicuri tersebut di buang di sungai Jl. K.H. Abdullah, Sangatta Utara, untuk mengelabui petugas kepolisian agar tidak diketahui.

“Setelah ditelusuri dari sungai tersebut, ditemukan 5 Kerangka sepeda motor. Kemudian dilakukan pengecekan nomor rangka lalu diamankan ke Polsek Sangatta Utara,” beber Kapolsek.

Adapun modus kejahatannya, pelaku membongkar Spare Part agar tidak dapat diidentifikasi item spare partnya. Setelahnya kendaraan itu digunakan dan dijual secara terpisah, serta membuang rangka yang tidak terpakai ke sungai.

Timsus Polsek Sangatta ungkap 5 TKP berbeda pencurian motor di Sangatta Utara.

Berikut 5 titik TKP yang terungkap:

1. Jl. Margo Santoso RT. 018 Desa Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara.

2. Jl. Pattimura Gg. Awang Long Desa Singa Gembara Kec. Sangatta Utara.

3. Jl. Margo Santoso II RT. 019 Desa Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara.

4. Jl. Hidayatullah Kel. Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara.

5. Gg. Mushola Kel. Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara.

Kepada para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) angka ke-3, ke-4 Jo pasal 55 ayat (1) angka ke-1 KUHP tentang pencurian. Adapun dua pelaku di antaranya yang diketahui masih di bawah umur, yakni A dan D.