Halokaltim, Nasional – Polisi memeriksa 11 orang terkait kasus penembakan pengacara, Rudi S Gani (49) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Rudi ditembak saat makan malam bersama keluarganya jelang tahun baru.
“Kita sudah memeriksa 11 orang saksi dan membentuk gabungan yang dibackup dari tim Polda,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Jumat (3/1), sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.
Berdasarkan keterangan saksi inisial M bahwa korban sempat dilarikan ke puskesmas setempat, namun korban meninggal pada saat perjalanan.
“Setelah tiba di puskesmas, dokter yang jaga malam itu menjelaskan bahwa ada luka di bawah mata sebelah kanan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Pihak keluarga kemudian membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan proses autopsi untuk mengetahui pasti penyebab korban tewas.
“Hasil autopsi ditemukan ada luka dibawa mata sebelah kanan korban, kemudian pelurunya turun ke bagian tulang leher, kemudian peluru itu dibawa ke labfor,” jelasnya.
Rudi S Gani Ditembak Menggunakan Senapan AnginĀ
Dari hasil pemeriksaan labfor, kata Didik bahwa peluru itu berasal dari senapan angin dengan ukuran 8 milimeter (mm).
“Labfor menyatakan bahwa peluru itu adalah peluru senapan angin, bukan senjata api dan sudah dalam keadaan rusak. Kemudian peluru tersebut kalibernya 8 mm,” katanya.
Rudi S Gani Ditembak Saat Perayaan Malam Tahun Baru di Bone
Adapun diketahui, Rudi S. Gani, S.E., S.H. (49) adalah seorang pengacara senior yang berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ia tewas ditembak oleh orang tak dikenal (OTK) saat merayakan malam tahun baru bersama keluarganya di Desa Pattukulimpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulsel, Selasa, 31 Desember 2024, pukul 22.30 WITA.