Halokaltim, Sangatta – Jelang akhir tahun, Satresnarkoba Polres Kutum kembali melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kutai Timur. Sebanyak 3 Kilogram barang bukti sabu berhasil diamankan petugas, dari tangan seorang tersangka wanita di Kecamatan Kaliorang, Sabtu (21/12/2024).
Hal ini disampaikan secara langsung Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan, di dampingi Kasat Narkoba AKP Damianus Jelatu, dalam gelaran Konferensi Pers di Kantor Polres Kutim, Sangatta Utara, Senin 23 Desember 2024.
Dijelaskan oleh Kapolres Chandra bahwa tersangka merupakan perempuan yang berinisial IS, dan diketahui tersangka tersebut juga merupakan residivis yang baru bebas pada tahun 2021 dengan kasus yang sama. Ia membeberkan bahwa tersangka dalam menjalankan transaksinya menggunakan sistem lempar atau jejak.
Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima anggota opsnal sat resnarkoba Polres Kutim, bahwa di wilayah Kutim tepatnya di sekitar Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan hari sabtu tanggal 21 desember 2024 sekitar pukul 03.15 wita, anggota opsnal sat resnarkoba polres kutim melakukan penangkapan terhadap IS yang sedang mengendarai mobil jenis terios warna merah maron yang tengah melintas di jalan poros SP 1, Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutim,” lanjutnya.
Kapolres menjelaskan bahwa saat itu tersangka langsung di berhentikan oleh anggota Resnarkoba Polres Kutim kemudian di lakukan penggeledan badan dan barang ditemukan 3 (tiga) bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu, tersangka IS mengakui bahwa benar sabu tersebut miliknya.
“Selanjutnya anggota opsnal sat resnarkoba melakukan interogasi terhadap tersangka bahwa barang bukti sabu tersebut didapat dari seseorang yang tidak diketahui namanya dan ditaruh di suatu tempat di jalan berbas Kota Bontang,” ungkapnya.
Selanjutnya diketahui motif tersangka mengedarkan narkotika adalah untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan dalam kebutuhan sehari-hari, dan sebagian narkotika juga digunakan sendiri oleh para pelaku.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling penjara maksimal seumur hidup, dengan denda paling banyak 10 milyar.
Barang bukti:
3 (tiga) bungkus besar yang diduga narkotika jenis shabu seberat 3.130 (tiga ribu seratus tiga puluh) gram beserta plastik pembungkusnya.
3 (tiga) bungkus teh china merk alishan jin xuan tea warna orange.
1 (satu) unit handphone merk samsung warna silver.
1 (satu) pack plastik klip besar.
1 (satu) pack plastik klip kecil.
1 (satu) unit timbangan digital.
1 (satu) buah sendok takar.
Selain itu, Kapolres menegaskan bahwa dalam hal ini pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan penangankapan dan tidak ada perlindungan bagi yang melakukan tindak pidana narkoba.
“Kami akan terus menangkap dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku-pelaku penjualan narkoba, sehingga dari pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan generasi-generasi penerus kita,” tegasnya.