Halokaltim, Sangatta – Polsek Sangatta Utara kembali menunjukkan keseriusannya dalam upaya memberantas narkotika menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Ringroad RT.03, Kelurahan Singa Geweh, Sangatta Selatan, Kutai Timur, Jum’at (20/12/2024).
Bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara, lokasi yang dimaksud ( Jalan Ring Road) kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Timsus Polsek Sangatta Utara (Gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel) kemudian langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Benar saja sekitar pukul 18.48 Wita, hari itu Timsus berhasil mengamankan seorang pria bernama DYB (26) dengan barang bukti 20 paket sabu di wilayah tersebut. Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan, melalui Kapolsek Sangatta Utara Iptu Alan Firdaus, mengungkapkan pelaku berhasil diringkus meskipun sempat berupa kabur dari sergapan petugas.
“Pada saat akan diamankan, pelaku sempat terlibat kejar-kejaran dengan petugas karena berusaha untuk kabur dengan cara berlari. Namun anggota timsus dengan sigap berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 7,6 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok Marlboro Filter Black yang dilapisi bungkus minuman Hilo dan tisu putih, ditemukan di semak-semak dekat lokasi kejadian.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit handphone merk Realme warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah, Bungkus minuman Hilo dan tisu putih sebagai tempat penyimpanan sabu.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Sangatta Utara untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, serta dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Dalam keterangannya, Iptu Alan Firdaus kembali menyampaikan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menekan angka kejahatan dan peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur, khususnya menjelang momen perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Polsek Sangatta Utara juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan wilayahnya dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif, terutama di masa-masa rawan seperti perayaan akhir tahun,”tutup Kapolsek.