Halokaltim, Sangatta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap 7 laporan tindak pidana narkoba jenis sabu dengan mengamankan 9 tersangka beserta barang bukti 1 Kilogram sabu, dalam tiga bulan penyelidikan.
Hal ini disampaikan saat kegiatan Jumpa Pers tentang Pengungkapan Narkoba di Kantor Polres Kutim, Sangatta Utara, Kamis 19 Desember 2024. Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan mengatakan bahwa dalam kegiatan ini dilakukan dengan jajaran narkoba yang dimana melalui Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
“Polres Kutim akan melaksanakan Press release khusus terkait masalah pengungkapan kasus narkoba yang terhitung bulan Oktober sampai dengan hari ini dimana jajaran narkoba dengan program asta cita Presiden Republik Indonesia,” ungkapnya.
Kapolres menyampaikan bahwa jumlah laporan polisi ada 7 dalam bulan Oktober ada 2, November ada 4, dan di bulan Desember ada 1. Diantara wilayahnya yaitu Kecamatan Sangatta Utara, Kecamatan Muara Wahau, Kecamatan Kaubun, dan di Kecamatan Kongbeng.
“Jumlah tersangka sebanyak 9 orang tersangka 8 laki-laki dan 1 perempuan yang bersinisial S (88,13 gram), DS (47,31 gram), ONM (72,78 gram), AS dan MG (413,99 gram), WF (41,94 gram), IA dan IM (293,68 gram), NH (100,22 gram), dengan jumlah keseluruhan 1 Kg,” ungkapnya.
Chandra menyampaikan bahwa pada bulan Oktober-Desember 2024, Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan 9 pelaku narkoba tersebut dengan barang bukti 1004,05 gram.
“Para pelaku sudah diamankan di Polres Kutim dan sampai sekarang perkaranya masih kita kembangkan karena khusus jaringan narkoba ini butuh proses yang panjang dan kita akan ungkap bandar besarnya yang beredar di Sangatta, Kutim ini,” ujar Chandra.
Chandra kemudian menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah sistem transaksi lempar hingga bisa mengelabui polisi dan menghilangkan jejak. “Namun apapun modus operandinya, Polres Kutim tetap berkomitmen untuk memberantas narkoba secermat apapun cara mereka,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Chandra membeberkan, “Untuk peredaran yang masuk ke Kutim ini tersangka mengaku ada beberapa yang masuk dari Samarinda berlanjut ke Berau, dan diketahui Berau pun sekarang juga sudah mengungkap 5 kg sabu dan kami akan tetap bersinergi memberantas ini,” ucap Chandra.

Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Damianus Jaelatu menambahkan, bahwa khusus kasus Narkoba akan di rilis secara besar besaran di akhir tahun nanti.
“Khusus narkoba ini di akhir tahun nanti kita rilis beserta semua barang bukti perkara dari Januari sampai Desember, dan kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk terus melaporkan apabila ada kecurigaan penyalangunaan narkotika,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, 9 tersangka di jerat denga pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.