Halokaltim, Samarinda – Seorang Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Samarinda, nekat menggugurkan kandungannya yang telah memasuki usia kurang lebih 6 bulan dengan cara aborsi.
Pelaku KA (22) diketahui nekat menggugurkan janin yang dikandungnya tersebut, dikarenakan dirinya hendak Wisuda dalam waktu dekat, dan takut kehamilannya diketahui oleh keluarga pelaku.
Diketahui, pelaku melakukan aborsi dengan cara menelan obat yang dipesan secara online melalui rekan pelaku, yakni MA (23). Alhasil usai menelan pil tersebut, KA dilarikan ke rumah sakit karena mengalami kontraksi hebat.
Menurut keterangan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, peristiwa tragis ini terungkap pada Rabu (20/11/2024) malam, saat KA dilarikan ke Rumah Sakit Hermina dalam kondisi kritis.
Mendapati laporan dari petugas medis yang menangani kasus itu bahwa ada perempuan yang melahirkan prematur di Rumah Sakit Hermina, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar yang bersangkutan telah melakukan aborsi, menghilangkan nyawa bayi yang ada di dalam kandungannya dengan menggunakan atau meminum obat yang dibeli secara online,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli.
Diketahui ke dua pelaku terlebih dahulu mengubur janin yang telah diaborsi itu di sekitar tempat tinggal (kos-kosan) KA, sebelum akhirnya terungkap dan dimakamkan secara layak.
Atas perbuatannya, KA dan MA dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.