Fraksi Nasdem Tekankan Landasan dan Pendekatan pada Rancangan APBD Kutai Timur 2025

Juru Bicara Fraksi Nasdem DPRD Kutim, Kajan Lahang, pada kesempatan Rapat Paripurna ke 20.

Halokaltim, Kutai Timur – Dalam Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kabupaten Kutai Timur, Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya, Kajan Lahang, menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Dalam penyampaiannya, ia menyoroti pentingnya landasan dan pendekatan dalam penyusunan APBD untuk memastikan keberlanjutan pembangunan daerah.

Menurutnya, pembahasan APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus penetapan APBD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Penyusunan APBD harus mengacu pada aturan yang berlaku agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Kajan pada Jumat (22/11/2024).

Ia menambahkan, rancangan APBD 2025 disusun berdasarkan dokumen perencanaan strategis daerah, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Hal ini, menurutnya, bertujuan untuk mendukung capaian sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan. Politisi partai Nasdem tersebut juga menekankan fungsi APBD sebagai acuan anggaran bagi perangkat daerah.

Ia menyebutkan, APBD memberikan batas maksimal anggaran untuk alokasi program dan kegiatan, sekaligus mengakomodasi perubahan kondisi dan permasalahan yang terjadi.

“Penting untuk mempertimbangkan ketersediaan sumber dana agar setiap program pembangunan dapat berjalan secara efektif dan efisien,” jelasnya.

Fraksi Nasdem berharap penyusunan APBD 2025 dapat merefleksikan kebutuhan masyarakat dan mewujudkan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan.