banner 1024x768

Gelar Paripurna Ke-XXI, DPRD bersama Pemkab Kutim tetapkan Sejumlah Perencanaan Penyusunan Perda Tahun 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat Paripurna Ke-XXI, Masa Persidangan Ke-I tahun sidang 2024/2025 di Ruang Sidang Utama, Kantor Sekretariat DPRD Kutim, pada Senin (25/11/2024).
banner 1024x768

Halokaltim, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat Paripurna Ke-XXI, Masa Persidangan Ke-I tahun sidang 2024/2025 di Ruang Sidang Utama, Kantor Sekretariat DPRD Kutim, pada Senin (25/11/2024).

 

Agenda rapat tersebut membahas Nota Kesepakatan Antara DPRD Kutim dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kutai Timur.

 

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kutim, Jimmi menyampaikan bahwa Propemperda adalah instrumen perencanaan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu yang disusun berdasarkan skala prioritas.

 

“Peraturan daerah yang diajukan merupakan produk hukum yang sangat dibutuhkan dan menyangkut kepentingan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ucapnya saat memimpin rapat.

 

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah menyampaikan bahwa terdapat 22 Perencanaan penyusunan peraturan daerah inisiatif Pemerintah daerah Kutai Timur dan 12 Perencanaan penyusunan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Kutai Timur yang ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kutai Timur tahun 2025.

 

Dengan ditetapkannya sejumlah Perencanaan penyusunan peraturan daerah Kabupaten Kutai Timur, diharapkan menjadi landasan agar roda pemerintahan dapat berjalan maksimal dan tetap mementingkan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.