Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda APBD 2025, Fraksi PIR Soroti Transparansi SIPD

Halokaltim, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Novel Tyty Paembonan mewakili Fraksi Persatuan Indonesia Raya menyampaikan Pandangan Umum mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Sangatta Utara, Jumat 22 November 2024.

Novel menyampaikan secara singkat gambaran Pandangan Umum mengenai Raperda APBD tentang Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Bahwa Pendapatan Daerah pada Tahun 2025 di estimasikan sebesar Rp.11.151.470.300.800,- (11,151 Triliyun).

“Hal itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah Sebesar Rp.358.388.327.000,- (358,388 Milyar), Pendapatan Transfer sebesar Rp.10.245.286.973.800,- (10,245 Triliyun), dan lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp.547.795.000.000,- (547,795 Milyar),” ucapnya.

Kemudian, Novel juga menjelaskan Pandangan Umum tentang Belanja Daerah, yang anggaran Belanja Daerah Kabupaten Kutim pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.11.136.470.300.800,- (11,136 Triliyun).

“Adapun rincian dalam belanja daerah adalah belanja operasi sebesar Rp.5.603.576.968.015,21, (5,603 Triliyun), belanja modal diproyeksikan sebesar Rp.4.321.075.466.284,79,- (4,321 Triliyun), belanja tidak terduga sebesar Rp.20.000.000.000,- (20 Milyar), dan belanja transfer yang berasal dari belanja bantuan keuangan yang diproyeksikan sebesar Rp.1.191.817.866.500,- (1,191 Triliyun),” ujarnya.

Selanjutnya, ada Pembiayaan Daerah yang Rancangan APBD TA 2025 sebesar Rp.0,- pengeluaran pembiayaan Tahun 2025 diestimasikan sebesar Rp.15.000.000.000,- (15 Milyar) yang digunakan untuk penyertaan modal (investasi) daerah pada Badan Usaha Milik Daerah.

Novel juga mengatakan bahwa Fraksi Persatuan Indonesia Raya mengapresiasi upaya pemerintah dalam penyusunan Nota Penjelasan Rancangan APBD Kabupaten Kutim TA 2025, juga dalam melakukan koordinasi kerjasama yang baik.

“Kiranya dapat segera dilakukan pembahasan yang lebih terperinci antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan DPRD Kabupaten Kutai Timur sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku,” tuturnya.

Selain itu, ada beberapa catatan yang perlu Fraksi PIR sampaikan yaitu meminta Pemerintah untuk menyusun langkah-langkah yang Konkrit dan strategis yang efektif baik dalam penyusunan dan pembahasan APBD 2025 maupun dalam pelaksanaan APBD 2025 tersebut.

Fraksi PIR juga meminta Pemerintah untuk dapat memberi perhatian serius terhadap mekanisme Sistem Informasi Pemerintah daerah (SIPD), agar berjalan optimal untuk mengakomodir seluruh data dan informasi tatakelola dari setiap usulan yang masuk melalui reses DPRD.

“Betul-betul terekam dengan baik untuk memberikan dampak besar pada kualitas pelayanan public serta meningkatkan transparansi pemerintah daerah sesuai fungsinya dalam mengintegrasikan seluruh informasi terkait perencanaan pembangunan daerah, laporan keuangan dan pengawasan pelaksanaan program daerah,” pungkasnya. (*/RA)