Halokaltim, Kutai Timur – Terkait reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Hj Mulyana, mengungkapkan reses akan dilakukan dalam waktu dekat dan rencanakan akan melaksanakan serap aspirasi di Daerah Pemilihan (Dapil) II.
Dapil II yang mencakup sejumlah kecamatan ini menjadi fokus tersendiri bagi Mulyana dalam memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan warga setempat.
Politis Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bahwa serap aspirasi bertujuan mengetahui secara langsung permasalahan yang dihadapi oleh warga di dapil dua.
“Bengalon, Sangatta Selatan dan wajib itu Rantau Pulung,” ungkap Mulyana beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi serap aspirasi lewat reses telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010.
Kegiatan serap aspirasi yang akan dilaksanakan dalam bentuk dialog terbuka dan kunjungan langsung ke berbagai desa tersebut diharapkan bisa menjadi jembatan antara warga dengan pemangku kepentingan.
Kemudian, Mulyana menuturkan bahwa kecamatan Rantau Palung menjadi list wajib wilayah yang akan dikunjungi dalam melakukan serap aspirasi.
“Wilayah Rantau Pulung itu merupakan kewajiban dari dapil dua setiap kali turun reses,”
Lebih lanjut, sebagai wakil rakyat dapil dua Kutim, Mulyana mengaku bakal memanfaatkan kesempatan serap aspirasi di dapilnya, karena menurutnya adalah hal penting mendengarkan suara warga. Sebab melalui komunikasi yang baik antara legislator dan masyarakat, bisa menciptakan solusi yang tepat untuk setiap permasalahan.
“Kita belum turun reses jadi belum dengar aspirasi warga masyarakat ,” pungkasnya.
Mulyana sendiri terpilih menjadi Anggota legislatif periode 2024-2029 dengan memperoleh 1.851 suara pada Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung dan Bengalon.