Halokaltim, Bontang – Progres pembangunan Era Mart di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Tanjung Laut hampir rampung, namun perihal izinnya masih belum tuntas
Hal ini disampaikan oleh Jafung Penata Perizinan Ahli Muda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Idrus. Ia mengungkapkan bahwa pembangunan Era Mart belum mengantongi izin.
Sejauh ini Era baru mengantongi satu izin, yaitu Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Sementara, Idrus menyebutkan bahwa mereka juga harus mengurus Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).
“Masih harus dipenuhi juga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sedangkan mereka belum ada, baru SRRK saja,” ujarnya, Jum’at (7/11/2024).
Oleh karena itu, pihaknya melakukan rapat bersama Era Mart, dan Ia mengatakan bahwa mereka akan diberi toleransi hingga satu bulan ke depan.
Ia menegaskan, jika perihal perizinan itu tidak dilakukan, maka DPM PTSP tidak akan segan untuk mengeluarkan keputusan untuk tidak boleh beroperasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mendukung tindak tegas DPM PTSP Kota Bontang.
“Kalo masih tidak memenuhi perizinannya, beri police line saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa memang Kota Bontang adalah kota ramah investor, namun tetap perlu diikuti semua aturan dan izin yang ditetapkan. (*)