banner 1024x768

Mie Gacoan Bangun Tanpa Izin Lengkap, Andi Faizal: Investor Harus Taat Aturan di Bontang

banner 1024x768

Halokaltim – Perizinan Mie Gacoan tengah mengalami permasalahan. Padahal restoran itu sudah dalam proses pembangunan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, agar menindaklanjuti secara tegas perizininan yang belum tuntas tersebut.

“Konfirmasi ke DPMPTSP untuk menurunkan Satpol-PP kalau tidak taat aturan untuk diamankan atau dihentikan saja pembangunannya,” ucapnya, Selasa (5/11/2024).

Kota Bontang sangat terbuka dengan investor. Namun, Ia menegaskan kepada para investor, agar tahu diri untuk mengurus perizinan yang harus dipenuhi, ketika akan membangun sesuatu di Kota Bontang.

Dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Idrus mengatakan bahwa pihaknya memberikan teguran keras dan berencana akan menyegel bangunan, jika belum lengkap perizinannya.

Namun, setelah disoroti Mie Gacoan mengurus izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan sedang dalam proses melengkapi izin lainnya.

Perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha di Bontang, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Surat Persetujuan Lingkungan (SPL), Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan semua perizinan selesai,” jelas Idrus saat ditemui di Kantor DPM PTSP Bontang, Rabu (6/11/2024).

Pihaknya menegaskan, jika masih ada bangunan yang beroperasi tanpa izin lengkap, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, termasuk penyegelan.

Tindakan ini diambil sebagai langkah untuk memastikan setiap pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan dan keteraturan di Kota Bontang. (Adv)