Halokaltim, Berau – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, telah menetapkan jadwal persidangan pertama terkait gugatan tim kuasa hukum Kelompok Tani Usaha Bersama (UMB) terhadap PT Berau Coal.
Sepekan usai pendaftaran perkara gugatan di Pengadilan Negeri pada tanggal 15/10/2024 di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Tim kuasa hukum mendapat pemberitahuan jadwal persidangan jatuh pada tanggal 30 Oktober 2024, dengan Nomor Persidangan: 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr, melalui via Email, (16/10/2024).
Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., selaku penerima kuasa hukum mengaku telah mempersiapkan segala data dan dokumen yang akan diperlukan dalam persidangan nanti.
Dengan adanya penetapan jadwal sidang, pihaknya sudah siap tarung dalam ruang persidangan. “Sebelum aduan kami sampai ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, semua data dan bukti-bukti pelanggaran perusahan sudah kami kantongi,” ujarnya
“Kami bersama tim penerima kuasa atas pendampingan hukum terhadap kelompok tani Usaha Bersama (UMB) telah menuntut hak-haknya siap berjuang dalam perkara gugatan ini,” tegasnya.
Diwartakan sebelumnya permasalahan ini dipicu dugaan eksploitasi lahan yang dilakukan PT. Berau Coal sejak tahun 2007 silam, dengan luasan lahan 1.290 Hektar dan disebut belum ada ganti rugi atau pun pembebasan lahan terhadap anggota kelompok tani
Pihak Kuasa Hukum Poktan UMB mengaku telah menggunakan segala upaya hingga melakukan mediasi dan membawa permasalahan ini ke gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur, namum tidak membuahkan hasil.
Adapun hingga berita ini diturunkan pihak perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan tersebut belum memberikan tanggapan terkait gugatan Poktan UMB dengan tudingan ekploitasi lahan yang dilakukan PT. Berau Coal.