KLIKKALTIM.COM – Anggota Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, mengkritik lambatnya progres proyek drainase di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Utara.
Proyek itu dinilai Joni sangat mengecewakan karena hingga saat ini belum menunjukkan hasil signifikan, meski sudah berjalan cukup lama.
Menurut Joni, pekerjaan sekecil itu seharusnya bisa diselesaikan dalam waktu yang singkat. Dirinya tidak melihat ketegasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) dalam melakukan pengawasan terhadap kontraktor.
“Kalau memang tidak layak, hentikan saja kontraktornya, tidak perlu melalui surat peringatan,” ujar Joni, Senin (21/10/2024).
Joni juga menyoroti dampak proyek yang dianggapnya sudah mengganggu ketentraman masyarakat sekitar. Bahkan, ia menyebut adanya korban akibat proyek tersebut.
“Proyek yang berjalan lambat ini sudah menimbulkan korban,” jelasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas PUPRK Bontang, Much Cholis Edy Prabowo, memberikan penjelasan terkait kebijakan dan prosedur pengawasan proyek.
Kata Cholis, pemutusan kontrak dengan kontraktor yang bermasalah tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada prosedur yang harus diikuti. Ada proses evaluasi melalui Show Cause Meeting (SCM) yang dilakukan bertahap dari SCM satu hingga tiga.
Setiap SCM, PUPRK memberikan kesempatan kepada kontraktor untuk memperbaiki kinerja mereka dalam waktu yang ditentukan. Jika progres tetap lamban, maka langkah tegas akan diambil sesuai prosedur yang berlaku.
“Apabila langsung putus kontrak, justru proyek bisa terhenti total dan harus melalui lelang ulang,” jelas Cholis.