Polisi Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sangatta Utara, 30 Paket Sabu Berhasil Diamankan

Halokaltim, Sangatta – Tim Khusus (Timsus) Polsek Sangatta Utara, kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di JI.I.A.Muis, Gg. Teluk Rawa, RT 001, Desa Sangatta Selatan, Sabtu (19/10/2023) malam.

Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Alhasil seorang pria berinisial AB berhasil diamankan dan seketika dilakukan penggeledahan di tempat.

Dari hasil pemeriksaan menyeluruh di lokasi kejadian, jajaran kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa 30 poket sabu seberat16,32 gram, sebuah telepon genggam, sepeda motor, bungkus minuman kemasan, dan tisu.

Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, S.H., M.Si., mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Gg.Teluk Rawa.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. “Setelah mendapat laporan, kami langsung menurunkan tim untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan di lokasi,” kata Iptu Alan, Minggu (20/10/2024).

“Sekitar pukul 21.00 WITA, kami melihat seorang pria yang berhenti di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diperiksa, pria tersebut ternyata membawa 30 poket sabu,” ungkapnya.

Pelaku yang diduga sudah lama terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di Sangatta tersebut, tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti sabu dalam jumlah signifikan.

“Barang bukti yang kami temukan mencapai 16,32gram. Selain itu,kami juga mengamankan sepeda motor yang diduga digunakan tersangka untuk beroperasi,” sambungnya.

Kanit Reskrim Polsek Sangatta Utara,Ipda Fahreza Saputra, S.Tr.K., yang turut memimpin operasi penangkapan tersebut, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Kutim.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Sangatta Utara untuk diproses lebih lanjut. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba lainnya yang mungkin terlibat,” ujarnya.