Halokaltim, Bontang — Anggota Fraksi PDIP Bontang Joni Alla’ Padang meminta pemerintah memberi kepastian hukum terkait persoalan lahan di wilayah Bontang Barat.
Sejak enclave dari hutan lindung, sebagian wilayah Bontang Barat masih bersengketa dengan urusan batas-batas kawasan konservasi.
Untuk itu, Anggota dewan dari Daerah Pemilihan Bontang Barat ini meminta pemerintah memberi kepastian hukum bagi masyarakat khususnya di wilayah yang telah ramai didirikan hunian.
Menurut Joni, masalah ini telah menjadi perhatian DPRD sebelumnya, terutama terkait ancaman Peraturan Daerah tentang pemekaran kecamatan dan kelurahan.
“Saya berharap proses ini dapat dilanjutkan dan segera ditentukan, dengan adanya batas-batas administrasi yang baru,” ujarnya, Kamis (17/10/2024).
Dia menambahkan bahwa sinkronisasi antara Badan Pengelolaan Kawasan Hutan (BPKH) provinsi dan tingkat daerah sangat penting, yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kawasan Bontang Barat memiliki luas sekitar 3.670 hektar, dengan sekitar 1.500 hektar di antaranya berstatus hutan lindung, yang mengakibatkan adanya potensi tumpang tindih dengan area pemukiman yang terus berkembang.
Joni mencatat bahwa wilayah bontang barat bersentuhan langsung dengan Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kutai (TNK).
Area pemukiman yang semakin terbatas membuat masyarakat sering bertabrakan dengan aturan terkait penggunaan lahan.
Data BPS juga menunjukkan bahwa sekitar 60 persen dari total populasi di Bontang Barat tinggal di kawasan yang berpotensi konflik penggunaan lahan,
“Saya belum melihat sejauh mana kelurahan mengalihkan fungsi lahan yang masuk dalam kawasan hutan di Bontang Barat yang telah ditetapkan dalam RTRW. Namun, ini penting untuk diurai bersama,” tambahnya.