Halokaltim, Bontang – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Bontang mengubah nomenklatur untuk penamaan komisi di periode 2024 – 2029. Sebelumnya, komisi diasosiasikan dengan angka untuk periode ini dewan sepakat untuk mengubah menjadi abjad.
Ketua Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib) DPRD Bontang Rustam menyatakan bahwa penggantian ini merupakan bagian dari penyegaran struktur dan penyesuaian terhadap tata tertib baru yang sedang disusun.
“Dalam tata tertib baru, nama komisi tidak lagi menggunakan angka melainkan huruf, dari I, II, III menjadi A, B, C. Ini untuk memberikan pembaruan dalam struktur DPRD,” ujar Rustam, Senin (23/9/2024).
Ia juga mengungkapkan bahwa selain perubahan nama, terdapat pembahasan terkait pembagian mitra kerja komisi. Terutama antara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Dinas Kesehatan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Taman Husada, seharusnya RSUD dan Dinas Kesehatan berada di bawah satu naungan.
“Nomenklatur Dinas Kesehatan dan RSUD sudah menjadi satu, dengan RSUD sebagai unit khusus di bawah Dinas Kesehatan Kota Bontang,” jelas Rustam.
Namun, hingga saat ini, penempatan mitra kerja untuk dua lembaga tersebut masih menjadi perdebatan internal. Ada wacana agar bidang kesehatan bergabung di bawah Komisi A atau Komisi B yang mengelola RSUD dan Dinas Kesehatan.
Dalam upaya menjaga keseimbangan beban kerja, DPRD Bontang juga berencana membagi Organisasi perangkat daerah (OPD) secara proporsional di setiap komisi.Hal ini dinilai penting agar tugas dan fungsi masing-masing komisi bisa berjalan efektif.
“Kami ingin memastikan OPD dibagi secara adil dan proporsional, agar setiap komisi dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya tanpa ada ketimpangan beban kerja,” tutup Rustam.