BONTANG – Masalah ketenegakerjaan di Kota Bontang masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) pemerintah yang perlu diselesaikan. Kehadiran regulasi pemberdayaan tenaga kerja lokal rupanya tak menjadi solusi menekan angka pengangguran secara signifikan.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja. Perda tersebut mewajibkan perusahaan di Bontang mempekerjakan 75 persen tenaga kerja lokal.
Namun, implementasinya dinilai belum maksimal dan bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Anggota DPRD Bontang Nursalam mengatakan, kehadiran regulasi yang memihak pekerja lokal belum terbukti secara massif menekan pengangguran. Di satu sisi regulasi ini masih belum aplikatif di lapangan, juga berbenturan dengan aturan di atasnya.
“Perda ini sulit dijalankan karena berbenturan dengan UU Ketenagakerjaan yang tidak menetapkan batasan persentase tenaga kerja lokal dan luar,” ujarnya belum lama ini.
Nursalam juga menekankan pentingnya peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal agar dapat bersaing. Meskipun pemerintah sering mengadakan pelatihan dan sosialisasi melalui Dinas Ketenagakerjaan, menurutnya, partisipasi masyarakat Bontang masih kurang optimal.
“Saya mendorong SDM Bontang untuk lebih aktif meningkatkan kemampuan mereka agar bisa bersaing di pasar kerja,” tambahnya.
Selain itu, ia berharap agar pemerintah dan perusahaan bidang industri di Bontang dapat memperluas kesempatan kerja bagi tenaga lokal.
Dengan adanya sinergi antara regulasi dan pengembangan sumber daya manusia, Nursalam optimis masalah pengangguran di Bontang bisa ditekan.