Halokaltim, Bontang – Anggota DPRD Bontang Nursalam mengingatkan agar pemerintah tertib dengan pertanggungjawaban dengan anggaran perjalanan dinas sesuai mekanisme yang berlaku.
Salam-sapaan akrabnya- mengatakan dengan formula baru pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas kini setiap pejabat harus menyesuaikan dengan aturan secara sistematis mulai dari Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), hingga Peraturan Wali Kota (Perwali).
Dia menjelaskan, Perwali Kota Bontang Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perwali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu dan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang mencakup satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri. SHSR ini menjadi panduan dalam menentukan besaran uang harian yang dapat diterima pengguna anggaran, termasuk anggota DPRD.
“Peraturan ini sangat penting karena menetapkan batasan uang harian yang diterima oleh anggota dewan selama perjalanan dinas. Kita harus memastikan bahwa semua pengeluaran sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Nursalam saat diwawancarai belum lama ini.
Sistem penggantian biaya dalam SHSR bersifat yang berarti anggota dewan hanya dapat mengklaim biaya yang benar-benar dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran.
Hal ini berbeda dengan sistem lumpsum, di mana dana diberikan secara langsung tanpa kewajiban melaporkan penggunaan dana secara rinci.
“Jika Perwali ini kemudian dinaikkan atau diubah tanpa memperhatikan aturan yang lebih tinggi, seperti Perpres, itu bisa menimbulkan masalah. Kita harus sangat berhati-hati,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nursalam menjelaskan bahwa hak keuangan dan perjalanan dinas anggota DPRD diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017.
PP ini mengatur segala hal terkait hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
“Regulasi yang mengatur (perjalanan dinas) dewan itu sudah jelas. Ada dua aturan utama yang harus diikuti, tata tertib yang diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2018 dan hak serta kewajiban yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2023. Semuanya harus sesuai dengan aturan tersebut,” jelas Nursalam.
Nursalam juga mengingatkan bahwa setiap perubahan peraturan di tingkat daerah, termasuk Perwali, harus tetap berada dalam koridor hukum yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ia menekankan pentingnya keselarasan ini untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kita harus berhati-hati agar peraturan di tingkat daerah tidak keluar dari koridor yang sudah ditetapkan oleh pusat. Semua ini demi menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” pungkasnya.