Polres Kutim Ungkap Tindak Pidana Curas di Sangatta, Dua Residivis Diamankan

Halokaltim, Sangatta – Dua tersangka berinisial WH (39) dan ML (45) berhasil di bekap Satreskrim Polres Kutim, lantaran melakukan Pencurian dengan kekerasan (curas) di empat TKP berbeda, yakni di Sangatta Utara dan Selatan. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan bersama dengan AKP Dimitri Mahendra, menyampaikan bahwa motif pelaku adalah ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari serta biaya akad untuk calon istri keduanya.

“Adapun alasan pelaku adalah supaya dia menambah kebutuhan sehari-hari dan untuk kebutuhan akad nikah istri kedua,” Kata Chandra saat jumpa pers di Mako Polres Kutim, Rabu (18/9/2024).

Chandra juga menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah mencari mangsanya dengan cara berkeliling di beberapa wilayah menggunakan motor yang sudah dilepas nomor polisinya.

“Ketika korbannya sudah didapat pelaku langsung mengambil barang atau emas korban lalu kabur kemudian menjualnya di toko emas. Tersangka juga mengganti baju untuk menghilangkan jejaknya,” ujar Kapolres.

Selain itu dari hasil penyelidikan polisi, diketahui kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama di Kota Boyolali Jawa Tengah. Adapun di Kutim pelaku sudah beroperasi sebanyak 4 kali.

Chandra menjelaskan bahwa pelaku inisal WH bertindak sebagai eksekutor dan ML bertindak sebagai penadah. Atas perbuatannya tersebut, pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit motor merk honda beat magenta hitam, 1 buah jaket kuning, biru, 1 helm hitam, kalung emas seberat LK 17 gram dan LK 16,98 gram serta catatan surat kepemilikan dan pembelian emas dari toko.

 

 

 

Penulis: Arini Carlina Editor: Andika Putra Jaya