Halokaltim, Sangatta – Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar Konferensi Pers perihal dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menjerat oknum guru sekolah dasar di Kutim, Rabu (18/9/2024).
Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra, secara resmi menyampaikan duduk perkara persoalan tersebut, berdasarkan Penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian.
“Dasar laporan polisi nomor 81 bulan 9 tanggal 7 September 2024, perkara tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur oleh oknum tenaga pendidik,” ujar Chandra Hermawan mengawali keterangannya.
Dalam keterangannya disampaikan, tersangka yang diketahui berinisial NS (34) diduga melakukan aksinya pada tanggal 2 September 2024, di salah satu ruangan sekolah yang merupakan tanggung jawab pelaku sebagai guru di tempat tersebut.
Adapun motif dari aksi tersebut dikarenakan tersangka memiliki perasaan suka kepada korban yang merupakan murid didiknya. NS juga disebut memberikan sebuah handphone kepada korban sebagai alat komunikasi di antara keduanya.
“Dimana dalam handphone itu terdapat percakapan-percakapan yang mengendus ke arah pornografi atau seksual,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut diungkapkan modus NS beberapa kali memberitahu korban untuk menemuinya di ruangan yang dimaksud saat situasi sekolah sudah sepi dan bertemu hanya berduaan, sehingga terjadi pencabulan dan persetubuhan.
“Setelah kegiatan ekskul, korban mendatangi tempat tersebut sekitar pukul 17.00, yang dimana dalam pertemuannya tersangka melakukan bujuk rayu,” bebernya.
Kejadian tersebut diduga pertama kali terjadi pada bulan Juli 2023, yang dimana perlakuan tersangka tersebut sudah dilakukan lebih dari satu kali hingga kurun waktu satu tahun terakhir.
Dipaparkan Chandra Hermawan bahwa kasus tersebut diketahui pertama kali oleh orang tua korban sekitar awal September 2024, melalui handphone milik korban ditemukan percakapan dengan tersangka yang tidak mendidik dan berkonteks pornografi.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Sat Reskrim Kutim dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Alhasil NS ditetapkan tersangka berdasarkan sejumlah barang bukti dan pengakuan beberapa saksi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum anak korban, 4 helai pakaian yang digunakan anak korban,2 handphone milik tersangka dan anak korban dan 3 barang spesial yang diberikan tersangka kepada korban.
Pasal yang sangkakan adalah Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Diwartakan sebelumnya, seorang guru SD di Kutim berinisial NS (34) ditangkap paksa secara arogan oleh dua orang pria yang mengaku sebagai polisi. Kemudian NS digelandang ke Polres Kutim dengan tuduhan pencabulan terhadap anak tiri dari oknum yang mengaku polisi tersebut.
Atas kejadian tak mengenakan itu, ibu mertua dari NS ditemani Kuasa Hukum keluarga NS, serta sejumlah warga, melaporkan balik dua pria yang mengaku polisi tersebut ke Polres Kutim atas dugaan tindak penganiayaan.
Kasat Reskrim AKP Dimitri juga turut menanggapi perihal pemberitaan adanya penganiayaan terhadap NS oleh dua orang pria yang mengaku sebagai aparat kepolisian dan menangkap paksa tersangka di kediamannya pada 6 September lalu.
“Untuk anggota reskrim Polres kutim tidak ada yang melakukan pemukulan terhadap tersangka. Karena tersangka diamankan oleh keluarga korban dan diserahkan ke penyidik unit PPA Polres Kutai Timur untuk proses pemeriksaan,” terangnya.