Oknum Guru di Kutim Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan, Polisi: Berdasarkan Dua Alat Bukti yang Cukup

Halokaltim, Kutai Timur – Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim), oknum guru sekolah dasar berinisial NS di Kutim ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkara pencabulan.

Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra, bahwa NS telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak didiknya yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar.

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra

“Kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup,” ungkap Dimitri kepada awak media, Sabtu (14)9/2024) malam.

Dimitri juga turut menanggapi perihal pemberitaan sebelumnya soal laporan tindak penganiayaan terhadap NS oleh dua orang pria yang mengaku sebagai aparat kepolisian dan menangkap paksa tersangka di kediamannya pada 6 September lalu.

“Untuk anggota reskrim Polres kutim tidak ada yang melakukan pemukulan terhadap tersangka. Karena tersangka diamankan oleh keluarga korban dan diserahkan ke penyidik unit PPA Polres Kutai Timur untuk proses pemeriksaan,” terangnya.

Dikatakannya bahwa dalam pengungkapan perkara tersebut pihaknya (Polri) dibantu masyarakat untuk memberikan kepastian hukum, “karena kasus pencabulan anak di bawah umur merupakan atensi publik dan meresahkan masyarakat,” jelas Dimitri.

“Lebih lengkapnya kami sampaikan nanti saat press release,” tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, seorang guru SD  di Kutim berinisial NS (34) ditangkap paksa secara arogan oleh dua orang pria yang mengaku sebagai polisi. Kemudian NS digelandang ke Polres Kutim dengan tuduhan pencabulan terhadap anak tiri dari oknum yang mengaku polisi tersebut.

Kuasa hukum, Khoirul (ketiga kanan), bersama keluarga dan kerabat terlapor.

Atas kejadian tak mengenakan itu, ibu mertua dari NS ditemani Kuasa Hukum keluarga NS, serta sejumlah warga, melaporkan balik dua pria yang mengaku polisi tersebut ke Polres Kutim atas dugaan tindak penganiayaan.

Kuasa hukum keluarga NS, Khoirul Arifin, berharap laporan kliennya tersebut segera diproses, “kami mendorong pihak polri khususnya Polres Kutim untuk menindaklanjuti laporan pengaduan penganiayaan terhadap NS,” ucap Khoirul

Penulis: Andika Putra Jaya